INDERALAYA, PB – Kasus dugaan penyerobotan tanah rakyat oleh perusahaan perkebunan sawit PT Tunas Jaya Negeri memasuki sidang keempat putusan sela.
Namun warga Desa Mekarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin mencium adanya indikasi pendekatan politis terhadap penyelenggara persidangan.
“Saya mencium adanya oknum tertentu yang mencoba melakukan pendekatan. Ini mencurigakan kami,” ujar Supeno, warga Desa Mekarsari kepada media ini, Selasa (11/9/2022).
Dalam tiga kali sidang terkait kasus dugaan penyerobotan lahan rakyat tersebut, Supeno mulai mencurigai adanya kasak-kusuk dalam upaya memenangkan pihak perusahaan.
Namun indikasi itu dibantah humas Pengadilan Negeri Pangkalanbalai, A Hairun Yulasni SH MH.
“Tidak ada unsur pendekatan pihak tertentu untuk tujuan tertentu,” ujar Hairun, di ruang panitera Pengadilan Negeri Pangkalanbalai, Senin (10/9/2022).
Menurut dia, Kamis nanti (13/9/2022), sidang itu akan dilanjutkan dalam periode putusan sela.
“Kami akan tetap komitmen untuk melakukan persidangan secara jujur, demi keadilan hukum bagi masyarakat,” ujar Hairun.
Menurut dia, penyelenggara persidangan tidak akan terpengaruh adanya hal seperti itu. Sebab, kata Hairun, gelaran persidangan adalah mandat yang diamanatkan.
“Karena itu kami akan tetap komitmen menjwlankan tugas penegakan hukum, sesuai materi di dalam persidangan itu,” tegas Hairun didampingi panitera Warno SH MH.
Sementara Warno meminta agar wartawan koran ini tetap mengawal persidangan kekisruhan kepentingan dalam penguasaan lahan rakyat tersebut. “Pokoknya Kamis nanti wartawan harus mengawal jalannya persidangan,” ujar Warno.
Sementara itu staf ahli hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Dr Nur Kholis SH MA, mengatakan para penyelenggara persidangan harus tetap fokus pada penegakan hukum yang bersih.
“Jangan dipengaruhi hal-hal yang dapat merusak kepercayaan masyarakat. Sebab saya selalu mengikuti perkembangan kasus tersebut. Karena itu saya minta agar penyelenggara persidangan harus tetap konsentrasi ke fokus penegakkan hukum yang baik,” ujar Nur Kholis.
Staf ahli hukum Kapolri itu meminta agar pihak perusahaan tidak bersikap macam-macam. “Saya akan komitmen mengikuti perkembangan casenya agar terlaksana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nur Kholis melalui telepon selulernya.
Terkait masalah itu, staf Intel Kejaksaan Negeri Pangkalanbalai Dicky Dwi Utama SH MH, menyatakan akan merekomendasikan persoalaan itu ke Asisten Intel.
“Sebagai pejabat hukum, segala masalah yang masuk ke institusi kami, harus dikoordinasikan ke Asintel,” kata Dicky.
Namun Dicky menyatakan bahwa selama kasusnya ditangani pihak Pengadilan Negeri Pangkalanbalai, ia akan tetap mengawal proses persidangan.
“Jangan sampai ada hal-hal yang mengotori komitmen penegakan hukum,” ujarnya, menutup perbincangan. (Anto Narasoma)