PALEMBANG BARU – Berakhir sudah aksi dua pelaku hipnotis dengan modus menawarkan emas imitasi, bernama Sapion (47), warga Dusun Petaling Kampung II, Kecamatan lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kusi (35) warga Jalan Di Panjaitan, Gang Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Keduanya ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes, usai beraksi di Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Senin (23/11/2020) pukul 11.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksi hipnotis terhadap korban bernama Eni Herlina (33), warga Dusun I, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Awal kejadian bermula saat kedua pelaku mengajak korban naik angkot menuju Pasar 26 Ilir. Korban yang dalam kondisi tidak sadar mengikuti pelaku sampai ke Pasar Lemabang.
Setelah turun dari angkot, pelaku Kusi mengeluarkan tiga kalung emas yang diduga palsu, dan memberikan satu kepada korban untuk membeli barang tersebut seharga Rp7 juta.
Sejurus kemudian, pelaku kusi berpura-pura menjual emas kepada pelaku Sapion, dengan maksud meyakinkan korban, dengan modus pelaku Kusi dan Sapion berpura-pura tidak saling mengenal.
“Kebetulan pada saat kejadian anggota kita sedang melintas dan melihat ada kerumunan yang mencurigakan. Saat itu juga petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti tiga kalung emas yang diduga palsu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku adalah residivis. Sapion ditahan atas kasus pencurian dan hipnotis, sedangkan pelaku Kusi masuk penjara dengan kasus perkelahian.
“Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas, sedangkan korban sudah membuat laporan polisi terkait insiden yang dialaminya,” tutupnya
Laporan : Muhammad Rian