Breaking NewsKRIMINALLubuklinggauPendidikanPeristiwaSumsel

Peras Kepala Sekolah, Tiga Oknum Lsm Terjaring OTT di Lubuklinggau

Lubuklinggau, PB – Polres Lubuklinggau menggelar pres rilis ungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan tiga pelaku oknum LSM terhadap korbannya Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tiga tersangka dihadirkan Pebrianto (38), Suandi (39) dan Dedi Wijaya (40), warga RT 02, Kelurahan Muara Dua, Kecanatan Prabumulih Timur.

Dalam aksinya diketahui tersangka diduga memeras korban yang merupakan Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Tingkat SMA/SMK di Kota Lubuklinggau. Dengan modus meminta uang, bila tidak diberi maka akan melaporkan mengenai penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK di Lubuklinggau ke Polda Sumsel dan Kejaksaan.

Tersangka Pebrianto mengaku, pemerasan yang dilakukannya dengan cara meminta bantu dana bahan bakar minyak (BBM) kepada Kepala Sekolah sebesar Rp1,5 juta.

“Dua kali komunikasi, sama juga minta bantuan BBM sebesar Rp1, 5 juta” kata tersangka Pebrianto.

Tersangka juga membantah melakukan pemerasan. “Saya minta bantu BBM, seikhlasnya,” ungkapnya.

Meski begitu, Polisi mengatakan apa yang dikatakan tersangka Pebrianto tidak sesuai dengan isi chat-nya. Dimana dalam isi chat diketahui kalau tersangka diduga meminta uang Rp 20 juta. Dan oleh korban dikasih uang Rp 5 juta.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, ketiga tersangka ini mengatas namakan LSM untuk meminta sesuatu kepada Kepala Sekolah. Sebab di takut-takuti untuk dilaporkan ke Polda ataupun Kejaksaan.

“Saya tegaskan lagi disini, untuk LSM itu adalah lembaga swadaya masyarakat, dibentuk perorangan ataupun kelompok. Dan tujuannya sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat. Dan dia tidak mencari keuntungan,” ungkapnya.

Dan untuk ketiga oknum LSM ini, sambung Kapolres,  mereka melakukan pemerasan dan menguntungkan diri sendiri.

“Dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi Kepala Sekolah dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda maupun Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengaku, banyak di media sosial seruan dan aksi solidaritas. “Ini yang solidaritas, salah. Keberadaan Polisi adalah negara. Kalau dia melalukan pemerasan, adalah bukan LSM tapi premanisme,” katanya.

Kapolres menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan premanisme. “Bentuk seruan, solidaritas, itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi saya mengamankan premanisme yang melakukan pemerasan. Dan kita tetapkan  pelaku dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ys)

 

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan