PALEMBANG BARU, EMPAT LAWANG – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kabupaten Empat Lawang, banyak terjadi permasalahan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, saat membagikan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementrian Sosial di Kantor Pos Cabang Tebing Tinggi. Beberapa waktu yang lalu.
“BLT Dana Desa banyak sekali persoalan. Saya sudah mendapatkan laporan kalau BLT DD itu ada potongan,” kata Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, saat dibincangi wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Setiap Kepala Keluarga (KK) lanjut Joncik, mendapatkan bantuan sebesar Rp.600.000, dan itu tidak bisa dibagi-bagi. Sebab sesaui dengan Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020.
“600 bagi tiga, anak Kades dapat Istri Kades dapat itu tidak boleh, Keluarga Kades tidak dapat, tidak berhak dapat, perangkat Desa juga tidak berhak, itu ada aturannya, PNS juga tidak boleh karena itu ada ketentuannya BLT DD itu,” tegasnya.
Memang dijelaskan Joncik, maksut Kepala Desa itu baik, agar semua masyarakat dapat, tapi secara atiranitu tidak boleh. Dan bagi yang belum dapat BLT DD Pemerintah harus memperhatikannya melalui Bansos Kabupaten.
” Itu pasti ada sangsinya, yang pertama tentu saya ingatkan sebagai Bupati agar tidak melakukan itu, dan sudah ada beberapa yang dibatalkan, saya sudah minta pak Camat yang tahu betul itu datanya sudah rill batalkan itu, untuk yang terlanjur menerima kembalikan berikan kepada yang berhak sudah ada beberapa Desa yang dilakukan seperti itu,” ujarnya. (RIL)