PALEMBANG BARU – Dalam rangka percepatan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga secara Nasional, BPH Migas menggelar sosialisasi implementasi sub penyalur di Ballroom Hotel Arista Palembang, Sabtu (19/5/2018).
Kepala BPH Migas RI Dr M Fanshullah Asa MT mengatakan, Sub penyalur itu harus mewakili sekelompok masyarakat untuk menjadi sub BBM di desa mereka dan jarakrnya 10 km dari SPBU.
“Saya lihat masih ada wilayah yang masih terpencil, terpelosok dan tertinggal. Basisnya di kabupaten bukan di pedesaan. Itu yang membuat saya kaget,” katanya.
Fanshullah menambahkan, SPBU di wilayah Sumsel ada 70 dan dari 465 desa, bahkan dinilainya apakah 70 SPBU tersebut sudah bisa menyuplai 465 desa tadi, yang pasti otomatis belum ter-cover semuanya. Padahal pemerintah wajib menjamin kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI.
“Bagaimana kita mau BBM satu harga kalau BBM-nya tidak ada atau belum tersedia. harusnya siapkan dahulu bahannya agar semua berjalan,” ujarnya.
Dijelaskan ia, Sampai saat ini sudah ada tiga sub penyalur yang di resmikannya antara lain di Asmat, Kalimantan dan Sulawesi.
“250 sub penyalur sudah beroprasi di tiga daerah itu,”jelasnya.
Berdasarkan PPH No 6 Tahun 2015 dan dikuatkan lewat permen ESDM No 13 tahun 2015 pasal 9, penyalur SPBU wajib menyalurkan BBM ke sub penyalur yang sudah resmi.
“Syarat ingin menjadi sub penyalur harus memiliki penyimpangan 13 drum, menyiapkan alat angkut dari SPBU ke tempat sub, peralatan penyaluran, izin lokasi dari pemda, miliki data bahwa konsumen di desa itu ada sehari berapa banyak,” pungkasnya.(NT)