Breaking NewsPalembangPeristiwa

Pengelola Tegaskan Kewenangan dan Legalitas dalam Musyawarah Parkir Rajawali

Palembang, PB — Polemik pengelolaan lahan parkir di Kompleks Rajawali, Palembang, kembali dibahas dalam musyawarah antara pemilik tenant dan pengelola kawasan, PT Kuala Permai, Selasa, 10 Februari 2026. Pertemuan itu digelar untuk meredam perbedaan pandangan terkait kewenangan pengelolaan parkir dan penyesuaian tarif yang belakangan menuai keberatan.

Direktur PT Kuala Permai hadir dalam forum tersebut. Sikap resmi perusahaan disampaikan melalui kuasa hukumnya Anwar Sadad. SH dari ASP Law Firm. Pihak pengelola menegaskan bahwa pengelolaan dan operasional parkir merupakan kewenangan manajemen selaku pengelola kawasan.

Kuasa hukum PT Kuala Permai menyatakan, penyesuaian tarif parkir dilakukan sebagai bagian dari evaluasi operasional. Menurut dia, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan aspirasi tenant dan berada dalam rentang tarif yang kompetitif jika dibandingkan dengan kawasan komersial lain di Palembang.

Ia juga menyebutkan bahwa aspek legalitas pengelolaan parkir telah dijelaskan secara terbuka dalam forum resmi tersebut. “Kebijakan tarif berada dalam kewenangan pengelola dan dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha,” kata dia.

Dalam musyawarah itu, pengelola kawasan turut memaparkan keberadaan fasilitas parkir yang selama ini digunakan tenant dan pengunjung untuk menunjang aktivitas usaha. Fasilitas tersebut, menurut pengelola, merupakan bagian dari tata kelola kawasan yang membutuhkan pengaturan dan pemeliharaan secara tertib.

Pengelola berharap musyawarah ini menjadi langkah awal untuk menjaga stabilitas usaha dan iklim komersial yang kondusif di Kompleks Rajawali, sekaligus memperjelas batas kewenangan antara pengelola dan para tenant. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan