JAKARTA, PB – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks. Ini diketahui tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
“Produk ini disita dari salah satu toko. Karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia (BPOM),” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
BPOM memajang enam kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks. Yakni varian toffe nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
“Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023. Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor,” ujarnya.
“Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki,” ucapnya.
Penny mengatakan seluruh produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM RI. Mengingat agar saat terjadi insiden seperti keracunan atau membahayakan kesehatan konsumen, bisa segera dilakukan pengendalian.
“Seharusnya ada izin edar BPOM. Sehingga kalau ada apa-apa, ingat kan kejadian yang baru-baru ini ini negeri kita seperti obat sirop,” katanya.
Penny mengatakan produk impor perlu pengawasan distribusi sejak awal melalui registrasi dari BPOM. Sehingga, kalau ada indikasi kandungan berbahaya bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran.
“Seperti kejadian obat sirop. Kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan,” ucapnya.