PALEMBANG BARU – Lampu penerangan jalan umum yang dipasang Pemerintah Daerah/Kota untuk kepentingan umum, sesuai dengan ID Pelanggan PLN untuk pemeliharaan dan pembayaran rekeningnya harus dibayar oleh Pemerintah Daerah/Kota setempat.
“Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemkot dan Pemda setempat,” Ungkap Manager Bidang SDM PLN Wilayah S2JB, Lala Arief Fadillah, Sabtu (15/9/2018).
Menurut Lala, Untuk wewenang pengelolaan PJU tersebut dikelola oleh Pemkab atau Pemkot setempat melalui
Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
“Dinas instansi yang ditunjuk tersebut mengelola PJU mulai dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya,” Kata Lala.
Sedangkan untuk bagian instalasi yang bertanggung jawab mulai dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening, dalam hal ini PLN hanya menyediakan pasokan aliran listrik sesuai kontrak yang telah dibayar dan disetujui Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
‘Jika lampu penerangan jalan disambungkan ke listrik rumah anda dengan persetujuan tertulis oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan terdaftar di PLN (kontrak dengan PLN sudah ada), maka lampu tersebut legal dan tidak ada masalah,” Paparnya.
Namun, Dijelaskan Lala, jika pemasangan lampu tersebut tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, Termasuk juga PJU swadaya masyarakat yang meski dibahas melalui forum resmi seperti rapat RT atau RW, bila dalam pemasangan listrik dilakukan dengan cara mencantol maka akan tergolong PJU ilegal, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik, karena aliran listriknya diperoleh dengan cara yang tidak sah.
“Permintaan/Perluasan PJU yang datang dari lingkungan masyarakat harus ditujukan kepada Pemda/Pemkot setempat selaku pengelola PJU, karena PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan perluasan PJU,” Tegasnya.
Terahir Lala berharap, Dalam hal merealisasikan penambahan atau perluasan PJU tersebut, Pemda dan PLN senantiasa harus saling berkoordinasi dalam menentukan kelayakan pasokan aliran listrik, agar setiap PJU yang dipasang dapat menyala dengan baik dan tidak mengganggu tegangan dari pelanggan PLN disekitarnya,” Tutup Lala.(Red)