Breaking NewsPalembang

Penangkapan Sarimuda Terkait Kasus Penggelapan yang di Laporkan Anton Nurdin

Palembangbaru.com, PALEMBANG –  Mantan calon Walikota [Cawako] Palembang, Ir Sarimuda MT ditangkap Kasubdit II Harda Polda Sumsel atas dugaan penipuan atau penggelapan.pada Kamis malam (4/11/21).

Hal ini ditergaskan Kasubdit II Harda Ditresktimum Polda Sumsel, AKBP Tri Hartono yang membenarkan telah menangkap Sarimuda.

“Ya, ditahan sejak tadi malam,” jelasnya.(5/11/21)

AKBP Tri Hartono menjelaskan Sarimuda sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polda Sumsel guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B-852/XI/SPKT Polda Sumsel pada 20 September 2021 dengan pelapor Anton Nurdin,” jelasnya.

Ditangkapnya bersangkutan atas dugaan pasal penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. “Dimana ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Sarimuda dan seorang lainnya” ungkap Tri Hartono.

Hingga berita ini diturunkan SM masih dalam pemeriksaan anggota Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, terkait dugaan tipu gelap pembelian tanah 2019 lalu.

Laporan : Yansa

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan