PALEMBANG BARU, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran terkait operasional tempat hiburan, rumah makan, restoran hingga panti pijat selama bulan suci Ramadhan 1442 H.
Surat edaran dengan nomor :10/SE/PP/2021 tersebut bertujuan mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1442 H, khususnya bagi umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa.
“Kita mengimbau Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum,” ujar Harnojoyo, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskannya, pelaku usaha dapat menerapkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 di Kota Palembang.
“Kami meminta Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke, Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah bulan Suci Ramadhan 1442 H, kecuali tempat atau kegiatan hiburan satu paket dengan Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur,” tegasnya
Sementara untuk Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan hand sanitizer, serta turut mengimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19.
“Bagi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke dan Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.(dee)