Palembang, PB – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan rumah toko (ruko) milik pengusaha Robi Hartono alias Afat yang berada di Jalan Demang Lebar Daun. Bangunan tersebut dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas jalur pipa gas dan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menegaskan penertiban akan dilakukan jika pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan pemerintah. Bahkan, alat berat berupa ekskavator telah disiapkan untuk mengeksekusi pembongkaran.
“Pada Jumat akan dirapatkan bersama jajaran Dinas PUPR Kota Palembang karena di bawah bangunan tersebut terdapat pipa gas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi tidak ada pengecualian. Jika imbauan tidak diindahkan, Sabtu kami turunkan ekskavator untuk penindakan,” ujar Prima, Rabu (4/3).
Tindakan tegas ini menyusul viralnya video teguran terhadap Afat yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, pemerintah kota menyoroti dugaan pelanggaran aturan tata ruang oleh bangunan yang berdiri di salah satu kawasan strategis di Palembang itu.
Menurut Prima, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, bangunan ruko tersebut berada tepat di atas jalur pipa gas aktif. Kondisi ini dinilai berisiko dan berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, lokasi bangunan juga disebut melanggar ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang kota. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang menyangkut infrastruktur vital dan kepentingan masyarakat luas.
Pemkot Palembang menyatakan langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen penegakan aturan tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan keselamatan dan ketertiban tata ruang kota tetap terjaga. (**)






