Palembang, Pb – Pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan akan segera digelar seiring berakhirnya masa jabatan ketua saat ini. Namun, proses pemilihan ini tidak luput dari isu rekayasa tata tertib yang diduga bertujuan untuk menghalangi calon yang didukung oleh mayoritas anggota PGRI.
“Ini adalah organisasi swadaya yang dibangun oleh dan untuk para guru dengan iuran dari guru. Oleh karena itu, tata tertib pemilihan ketua PGRI tidak boleh menghalangi anggota aktif maupun pasif untuk mencalonkan diri,” ungkap seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa pembuatan tata tertib yang disinyalir dibuat untuk membatasi hak calon yang ingin maju adalah hal yang tidak adil, mengingat syarat utama hanyalah mendapatkan dukungan dari anggota. Menurutnya, aturan yang berlaku seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota untuk mencalonkan diri dan diusung oleh rekan-rekan mereka.
Proses pemilihan Ketua PGRI diharapkan berjalan transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan pendidikan serta para guru. “Organisasi sebesar PGRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan mendengarkan suara anggotanya, demi memastikan pendidikan di daerah ini terus maju tanpa terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata salah satu pengurus anak cabang yang tak mau disebutkan namanya.
Terpisah, Ketua PGRI PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang, HR, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa dalam pemilihan ini. Berikut kronologisnya:
- PC Khusus tidak pernah menerima undangan baik lisan maupun tulisan tentang adanya rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumatera Selatan pada tanggal 20 November 2024.
- Pada tanggal 29 November 2024 malam, Ketua PGRI Kota, HB, menelepon dan meminta segera mengisi Formulir F1, F2, F3 dan mengumpulkannya keesokan harinya (30 November 2024).
- Formulir tersebut langsung dikirimkan kepada Ketua PGRI Kota HB dan saudari I melalui WhatsApp pada pagi hari tanggal 30 November 2024.
- Hard file/formulir cetak tidak dikirimkan langsung karena dikatakan oleh Ketua PGRI HB tidak perlu dan cukup via WhatsApp saja.
Klarifikasi ini disampaikan demi jelasnya rangkaian peristiwa yang terjadi terkait pemilihan bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan.
Berikut isi surat yang ditandatangani oleh HB selaku Ketua dan HW selaku Sekretaris PC Kota Palembang, tertanggal 2 Desember 2024:
Menyikapi usul nama-nama Bakal Calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan PC Khusus SMA/SMK kepada kami tanggal 30 November 2024 pukul 09:00 WIB dan telah kami teruskan ke PGRI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama, ternyata sesuai dengan ketentuan sebagaimana AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Pasal 43 Ayat 3 bahwa
bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumsel diwajibkan tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pengurus PGRI Provinsi, pengurus PGRI kabupaten/kota, pengurus Cabang/Cab Khusus paling lambat 1 (satu) bulan sebelum KONFRPOV.
Merujuk pada ketentuan Pasal 43 Ayat 3 tersebut, maka pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan menolak berkas usulan calon dari PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang. Untuk diketahui, rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumsel dilakukan pada tanggal 20 November 2024, namun bapak tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyampaian usul nama-nama bakal calon pengurus PGRI Provinsi Sumsel dari setiap PC paling lambat tanggal 25 November 2024 untuk diteruskan ke Pengurus PGRI Provinsi Sumsel pada tanggal 27 November 2024.
Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, pungkas HR.
Palembang, Pb – Pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan akan segera digelar seiring berakhirnya masa jabatan ketua saat ini. Namun, proses pemilihan ini tidak luput dari isu rekayasa tata tertib yang diduga bertujuan untuk menghalangi calon yang didukung oleh mayoritas anggota PGRI.
“Ini adalah organisasi swadaya yang dibangun oleh dan untuk para guru dengan iuran dari guru. Oleh karena itu, tata tertib pemilihan ketua PGRI tidak boleh menghalangi anggota aktif maupun pasif untuk mencalonkan diri,” ungkap seorang pengurus yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa pembuatan tata tertib yang disinyalir dibuat untuk membatasi hak calon yang ingin maju adalah hal yang tidak adil, mengingat syarat utama hanyalah mendapatkan dukungan dari anggota. Menurutnya, aturan yang berlaku seharusnya memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota untuk mencalonkan diri dan diusung oleh rekan-rekan mereka.
Proses pemilihan Ketua PGRI diharapkan berjalan transparan, adil, dan mengutamakan kepentingan pendidikan serta para guru. “Organisasi sebesar PGRI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan mendengarkan suara anggotanya, demi memastikan pendidikan di daerah ini terus maju tanpa terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata salah satu pengurus anak cabang yang tak mau disebutkan namanya.
Terpisah, Ketua PGRI PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang, HR, menyampaikan klarifikasi terkait dugaan rekayasa dalam pemilihan ini. Berikut kronologisnya:
- PC Khusus tidak pernah menerima undangan baik lisan maupun tulisan tentang adanya rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumatera Selatan pada tanggal 20 November 2024.
- Pada tanggal 29 November 2024 malam, Ketua PGRI Kota, HB, menelepon dan meminta segera mengisi Formulir F1, F2, F3 dan mengumpulkannya keesokan harinya (30 November 2024).
- Formulir tersebut langsung dikirimkan kepada Ketua PGRI Kota HB dan saudari I melalui WhatsApp pada pagi hari tanggal 30 November 2024.
- Hard file/formulir cetak tidak dikirimkan langsung karena dikatakan oleh Ketua PGRI HB tidak perlu dan cukup via WhatsApp saja.
Klarifikasi ini disampaikan demi jelasnya rangkaian peristiwa yang terjadi terkait pemilihan bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan.
Berikut isi surat yang ditandatangani oleh HB selaku Ketua dan HW selaku Sekretaris PC Kota Palembang, tertanggal 2 Desember 2024:
Menyikapi usul nama-nama Bakal Calon Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan PC Khusus SMA/SMK kepada kami tanggal 30 November 2024 pukul 09:00 WIB dan telah kami teruskan ke PGRI Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal yang sama, ternyata sesuai dengan ketentuan sebagaimana AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Pasal 43 Ayat 3 bahwa
bakal calon Pengurus PGRI Provinsi Sumsel diwajibkan tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pengurus PGRI Provinsi, pengurus PGRI kabupaten/kota, pengurus Cabang/Cab Khusus paling lambat 1 (satu) bulan sebelum KONFRPOV.
Merujuk pada ketentuan Pasal 43 Ayat 3 tersebut, maka pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan menolak berkas usulan calon dari PC Khusus SMA/SMK Kota Palembang. Untuk diketahui, rapat persiapan menghadapi konferensi PGRI Sumsel dilakukan pada tanggal 20 November 2024, namun bapak tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penyampaian usul nama-nama bakal calon pengurus PGRI Provinsi Sumsel dari setiap PC paling lambat tanggal 25 November 2024 untuk diteruskan ke Pengurus PGRI Provinsi Sumsel pada tanggal 27 November 2024.
Klarifikasi ini perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, pungkas HR.