JAKARTA, PB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Presiden menyebut, beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. “Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden.
Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Keppres tersebut tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden tanggal 23 Desember 2022. Disebutkan pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin. Salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.