PALEMBANG BARU – Sebulan berstatus sebagai buronan polisi, khususnya Polsek Sako, akhirnya penusuk petugas PLN, Windar Yanto, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polsek Sako di rumah kosan Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (14/12/2020).
Kejadian berawal saat korban Budi Mulyono selisih paham dengan tersangka di rumahnya, Jalan Tulang Bawang I RT 39 RW 45 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Sako pada Kamis (22/10/2020) pukul 09.00 WIB. Tidak kuasa menahan emosi, tersangka menghunuskan senjata tajam jenis pisau dibagian lutut satu liang.
Tersangka kita tangkap di rumah kos-kosan di Kemuning. Kini kami masih terus melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, terkait pasal 351 KUHP dan terancam kurungan di atas 5 tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka, dirinya kesal dengan sikap tersangka,” terang Kapolsek Sako, AKP Rian, saat diwawancarai wartawan.
Dibeberkan Kapolsek, tersangka ini setelah melakukan penusukan, langsung melarikan diri.
“Selama pelariannya, dia (tersangka-red) selalu berpindah-pindah. Dari satu keluarga ke keluarga yang lainnya. Selama satu bukan menjadi buronan kita, akhirnya semalam berhasil kita tangkap,” tukasnya.
Kepada petugas tersangka mengaku khilaf melihat sikap arogan korban.