AdvertorialDPRD Provinsi Sumsel

Pansus DPRD Sumsel dapat Memahami dan Menerima LKPJ Gubernur TA 2022

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi SumselRapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel

PALEMBANG, PB – Panitia khusus (Pansus) DPRD Prov.Sumsel dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2022 dengan berbagai catatan, hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-pansus DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, Pembahasan LKPJ tersebut telah dibahas oleh Pansus-Pansus dari tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi, M. SE, di hadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono dan Para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tamu Undangan lainnya.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel

Secara bergiliran Juru bicara pansus menyampaikan laporannya, diawali penyampaian laporan Pansus I oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si yang menyoroti Bidang Pemerintahan, selanjutnya penyampaian Laporan Pansus II oleh juru bicara Abusari, SH, M. Si yang banyak menyoroti permasalahan pertanian dll, Penyampaian Laporan Pansus III oleh Ahmad Toha, S.Pd. I, M. Si yang menyoroti permasalahan keuangan, perbankan dan aset.

Kemudian Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd yang menyoroti bidang infrastruktur, dan terakhir penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus V oleh Hj. Rita Suryani yang menyoroti bidang Kesejahteraan rakyat diantaranya Pendidikan, Kesehatan.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel

Senada dalam laporan Pansus-pansus menyampaikan beberapa catatan terhadap bidang yang dibahas Bersama mitra dan menyampaikan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.

Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan Pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur dimaksud.

Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel

Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 s.d 14 April 2023, yang hasil rekomendasi tersebut akan disampaikan pada Rapat paripurna LXIII (63) DPRD Prov.Sumsel pada tanggal 17 April 2023 mendatang. (ADV/Son)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan