Breaking NewsPalembang

Palembang Zona Merah Usulkan PSBB, Dana 200 Milyar Disiapkan

PALEMBANG BARU – Pemerintah Kota Palembang mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) melalui surat resmi permohonan PSBB ke Kementrian Kesehatan. Surat itu telah dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Hal ini diungkapkan Walikota Palembang, Harnojoyo yang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohona PSBB melalui gubernur dan akan diteruskan ke pemerintah pusat.

“Keputusan PSBB sepenuhnya ada di Menteri Kesehatan RI, kita meyakinkan bahwa kebutuhan logistik dan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah siap untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palembang. Semoga PSBB Kota Palembang direstui,” katanya, Senin (20/4/2020).

Jika disetujui Menkes, maka PSBB dilaksanakan selama 14 hari sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Secara umum PSBB mengatur pembatasan moda transportasi, kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, meliburkan sekolah dan perusahaan yang tidak urgen, sedangkan kegiatan bidang logistik serta kesehatan tetap dilonggarkan.

“PSBB ini memaksa masyarakat harus lebih tertib, hari ini juga kami mulai merancang surat instruksi protokol pencegahan penularan COVID-19 agar lebih dipahami masyarakat,” jelas Harnojoyo.

Dalam penanganan COVID-19 Pemkot Palembang merealokasi anggaran sebesar Rp200 Miliar untuk peningkatan penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan bantuan sosial.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumsel, Kota Palembang yang sudah berstatus zona merah menempati urutan pertama temuan kasus positif di Sumsel, yakni 54 kasus dari total 89 kasus per 19 April 2020.

Dari 54 kasus tersebut, dua kasus positif telah meninggal dunia dan satu kasus dinyatakan sembuh.

Laporan : hotman Fetizal

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan