Palembang, Palembangnaru.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap permasalahan PPDB, baik tingkat SD, MI, SMP, MTS, SMA, dan MAN Negeri di Sumatera Selatan yang selalu menjadi perhatian publik dan berdampak luas di masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah mengatakan, dengan cara mengambil sampel di beberapa sekolah di Palembang pihaknya menghasilkan temuan di mana ada empat SMA Negeri di Kota Palembang diduga melakukan kecurangan saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ada empat SMA Negeri di Kota Palembang dan juga melakukan kecurangan saat penerimaan PPDB,”ujarnya.
Diterangkan Adrian dimana adanya temuan potensi maladministrasi telah terjadi kepada calon peserta didik baru, khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas pelajar mengajar, yaitu PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan informasi terhadap Pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah Kota Palembang pada kurun waktu Agustus 2023. Ombudsman membentuk tim investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya, “tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah. (**)