KRIMINALNews

Niat Mediasi Berujung Penganiayaan, Akhirnya Lapor Polisi

Foto: Reza (kiri), kuasa hukum sekaligus jadi korban pengeroyokan saat datang ke Polrestabes PalembangFoto: Reza (kiri), kuasa hukum sekaligus jadi korban pengeroyokan saat datang ke Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PB – Seorang kuasa hukum yang melakukan upaya mediasi malah berujung dianiaya atau dipukuli oleh terlapor inisial U yang merupakan salah satu oknum keluarga dari orang yang akan diajak mediasi. Peristiwa itu terjadi di Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palemban,  Selasa (6/9/2022) lalu.

Korban yakni Reza Ar Rozaq (32) warga Jalan Siaga Raya, Jakarta Selatan yang dikeroyok dan diancam menggunakan senjata tajam oleh oknum inisial U.

Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel dan kini berkas perkara telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang.

Adapun kronologi peristiwa itu bermula ketika Reza hendak menanyakan sertifikat kliennya yang dijaminkan M Alvian Alfarisyi ke salah satu bank swasta.

“Karena sudah berulang kali klien kami berusaha menemui Saudara Alvian tapi sampai sekarang tidak ketemu sebab selalu berpindah-pindah. Akhirnya saya yang diutus klien untuk menemui yang bersangkutan ke rumah keluarganya, ” ujar Reza saat dijumpai, Sabtu (24/9/2022).

Namun saat ia datang ke TKP, Reza dan saksi malah dilempar kayu oleh terlapor yang mengenai tubuhnya. Karena merasa terancam, Reza pun keluar rumah terlapor namun dikejar oleh terlapor U.

“Dia (terlapor) mengejar saya dan memukul wajah saya menggunakan tangan serta menendang kaki saya. Saat kejadian terlapor juga sempat mengancam saya pakai sajam jenis kampak, ” ungkapnya.

Lanjut dia saat ini berkas perkara telah sampai di tahap penyidik dan terlapor sudah dipanggil melalui surat pemanggilan.

“Sampai sekarang terlapor belum datang setelah penyidik mengirimkan surat. Kami menghormati SOP kepolisian, kami harap yang bersangkutan datang dan memenuhi surat panggilan, ” katanya.

Laporan korban telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/547/IX/2022/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Pasal yang dikenakan yakni pasal 351 KUHP dan 335 tentang penganiayaan serta perbuatan tidak menyenangkan.  (Rian)

Tinggalkan Balasan