PAGARALAM, PB – Joni Al Imron (28), warga Jagalan, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, dipaksa petugas merasakan dinginnya ubin penjara.
Joni Al Imron diringkus petugas lantaran nekat mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di sekitar kontrakannya.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi kepada Awak Media, Selasa (29/11/2022) mengatakan, penangkapan Joni Al Imron berkat laporan masyarakat jika bersangkutan sering mengedarkan narkoba di kontrakannya yang beralamat di SD 9 Talang Kelapa.
Iptu Sutioso mengatakan jika pelaku diringkus di dalam kontrakannya pada Minggu (26/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati sembilan paket narkotika jenis shabu.
Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Tom)