PALEMBANG BARU, PALEMBANG – Erlan Efriadi (28), honorer Pemkot Palembang yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang ditangkap Unit III Jatanras Polda Sumsel lantaran mencuri sepeda motor roda tiga milik korban Darmawan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang.
Dalam aksinya, Erlan tidak sendirian melainkan bersama dua teman lainnya yakni Yopi Yupiter (22) dan Muhammad Adri Medianto (20). Ketiganya disergap polisi saat akan menjual barang hasil curiannya di kawasan Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor bak terbuka roda tiga. Saat kejadian, sepeda motor tersebut sedang terparkir di pinggir jalan ditinggal pemiliknya.
“Melihat situasi di sekitar sepi, pelaku mengambil motor roda tiga tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T. Kemudian, motor tersebut hendak diangkut dengan truk sampah milik Dinas Kebersihan yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, karena tidak muat sehingga motor diturunkan kembali oleh pelaku dan membawa motor curian dengan cara menghidupkan mesinnya,” ujar Kompol Christoper Panjaitan, Rabu (1/9/2021).
Dalam setiap aksinya, lanjut Christoper, ketiga pelaku berkeliling menggunakan truk sampah milik DLHK Palembang tersangka Erlan merupakan oknum honorer Dinas Kebersihan Kota Palembang.
“Saat akan ditangkap, ketiga sempat berusaha kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Setiap beraksi para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku apakah mereka terlibat aksi curanmor di tempat lainnya,” lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Erlan mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk mengganti aki mobil di tempatnya bekerja. “Kami sudah lama mengintai motor itu, karena situasi sepi kami pun kemudian langsung beraksi,” ujarnya.
Rencananya motor tersebut akan dijual para pelaku dengan harga Rp5 juta. Namun belum sempat barang terjual, kawanan tersebut berhasil dibekuk tim Sunyi Senyap Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP I Putu dan The Marley Brothers.
“Uangnya akan saya gunakan untuk mengganti aki mobil yang hilang, karena aki mobil yang saya bawa hilang dicolong orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dangan pemberatan dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(Dee)