KRIMINALNews

Merasa Ditipu Rekan Bisnis, Manager Tempat Hiburan Minta Keadilan Pasca Ditetapkan Tersangka

Thomas Chandra saat memberi keterangan pers, Rabu (16/11/2022)Thomas Chandra saat memberi keterangan pers, Rabu (16/11/2022)

PALEMBANG, PB –   Dilaporkan teman bisnisnya ke Kepolisian dalam kerjasama pembelian sound system yang terletak di salah satu cafe di Jalan Kol H Burlian, hingga akhirnya Thomas Chandra telah ditetapkan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan.

Dalam laporan polisi LP/B/1814/IX/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 7 September 2022 terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP.

Thomas Chandra mengatakan bahwa dengan pelapor Johan Chandra berteman dan berbisnis sejak tahun 2010. Kami berdua dekat hingga saling mendukung dan percaya, pada bulan Mei 2022 kita bertemu dan berbicara.

“Dia berbicara kepada saya untuk memasukkan barang – barang berupa sound sistem karena saya baru buka cafe, dan kemudian Johan mengirimkan 3 orangnya ke tempat kita,” jelas dia saat ditemui di kantornya, Rabu (16/11/2022),.

Lanjutnya, memang perjanjian secara tertulis tidak ada namun hanya ada kata kesepakatan berdua. “Kesepakatannya pembayaran akan dilakukan secara menyicil, tidak ada batas waktunya,” katanya.

Masih kata Thomas Chandra bahwa pada bulan Juli 2022 dirinya ada masalah keluarga sehingga semua pekerjaan di cafe. “Bulan Juli saya ke Jakarta dan menghubungi Johan bahwa tidak mengurus lagi masalah di cafe dan saya serahkan kepada ayah saya. Silahkan hubungi ayah saya, karena lagi fokus urusan keluarga,” terangnya.

Lalu, ayah sempat menelpon Johan dan meminta penyelesaian permasalahan ini secara mediasi, namun Johan tidak bisa menerima dan meminta pembayaran full. “Dari sinilah timbul adanya laporan polisi ini,” tukasnya.

Total pembayaran yang harus dibayarkan Thomas pada perjanjian awal sebesar Rp 429 juta di diskon / potong menjadi Rp 328 juta. “Dan itu sudah saya setor beberapa kali saya cicil sudah 2 kali sebesar Rp 45 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, tepatnya tanggal 9 November 2022 saya datang untuk diambil BAP dan datang membawa bukti – bukti menemui penyidik. “Lalu pihak kepolisian menelpon Johan untuk diadakan mediasi untuk dilakukan restoratif justice, Jumat (11/11), namun tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya.

Sambungnya, tiba – tiba Senin (14/11) diadakan gelar perkara khusus dan Thomas Chandra ditetapkan tersangka dalam perkara pidana Pasal 372 dan 378 KUHP. “Saya sudah berniat baik bukan untuk tidak mau membayar, namun untuk membayar full seharga Rp 400 juta yang pada awalnya hanya Rp 300 juta saya bukan tidak mau tapi tidak sanggup, ditambah maintenance yang dia berikan tidak ada jadi jika rusak tidak ada yang tanggung jawab,” jelasnya.

Dalam mediasi juga sudah dijelaskan dalam poin saya, dimana akan memulangkan sound sistem yang sebagain sudah terpasang dan sebagian sudah rusak. “Juga saya akan ganti kerugian dari perhitungan sesuai dengan kesepakatan masing – masing dari awal. Saya juga berharap kepada pihak kepolisian netral dalam kasus ini tidak memihak kepada terlapor maupun pelapor, dari awal para penyidik terbuka kepada saya dan tidak ada intimidasi kepada saya, saya meminta kepada penyidik mempertimbangkan kasus yang menetapkan saya sebagai tersangka ini, karena saya ada itikad baik untuk memulangkan dan mengganti kerugian,” ujarnya.

Apalagi penetapan Pasal 378 dan 372 KUHP tidak mendasar, “Karena barangnya ada dan dari segi pembayaran juga ada,” pungkasnya. (PEB)

Tinggalkan Balasan