Breaking NewsKRIMINAL

Merasa di Rugikan 5 Miliar Suplier Somasi Vendor Lippo Linggau Plaza

PALEMBANG BARU, Lubuk Linggau – Vendor Lippo Linggau Plaza memiliki hutang sebesar 5 miliar rupiah kepada CV Sumber Semen Mandiri. Hal itu disampaikan oleh Jasmadi SHI MH, ketua tim pengacara CV Sumber Semen Mandiri kepada media, Jumat (23/08/2019).

Jasmadi, SHI, MH bersama
Amirul Mukminin, SH dan ILHAM, SH selaku Penasehat Hukum dari Rudy Sutanto (Yenti) yang merupakan pemilik perusahaan dari CV Sumber Semen Mandiri menerangkan, bahwa di Tahun 2016 pada bulan Februari telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan PT Cahaya Abadi Lestari.

Kerjasama tersebut terjalin atas di pertemukannya pihak PT Cahaya Abadi Lestari yang dibawa dan diperkenalkan oleh Pak Joni atau (Kenyong) yang mana Pak Joni tersebut mendapat fee dari pihak suplier yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau.

Kemudian setelah beberapa kali mendatangi serta meyakinkan Rudy Sutanto (YeNti) yang merupakan pemilik perusahaan CV Sumber Semen Mandiri maka terjadilah kesepakatan dalam perjanjian tersebut, yang dalam kesepakatan tersebut pihak PT Cahaya Abadi Lestari Sebagai Owner, yang telah di tanda tangani oleh Presiden Direkturnya Nuriady Josaf, Antara CV Sumber Semen Mandiri juga di tanda tangani oleh Rudy Sutanto yang biasa disapa dengan panggilan Yenti, Sebagai Suplier, Kesepakatan perjanjian tersebut dalam hal kerja sama Suply Semen Baturaja dan Concerette guna untuk Proyek Pembangunan Lippo Linggau Plaza.

Menurut Jasmadi, semua kewajiban dari kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut telah di penuhi oleh pihak perusahaan CV Sumber Semen Mandiri, Sementara Hak-hak dari pihak perusahaan tersebut tidak terpenuhi.

“Sampai dengan saat ini pihak PT. Cahaya Abadi Lestari tidak membayar uang tagihan sebesar Rp. 5.650.060.000 (Lima Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Enam Puluh Ribu Rupiah), pihak perusahaan CV Sumber Semen Mandiri yang telah dirugikan dalam hal ini telah mensomasi pihak perusahaan PT Cahaya Abadi Lestari,
Rudy Sutanto, yang biasa di sapa dengan panggilan Yenti, mengatakan agar tagihannya segera di lunasi dan memenuhi hak-haknya sebagai suplier, secara musyawarah,” ungkap Jasmadi.

Jika tidak terselesaikan maka pihak perusahaan dalam hal ini CV Sumber Semen Mandiri akan mengambil langkah hukum, baik secara hukum pidana atau pun hukum perdata serta peraturan yang berlaku sesuai perundang-undangan,” tegas Jasmadi.

Laporan : Rama

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan