Sumsel

Menjelang Idul Adha 1438 H Layanan Samasat diliburkan.

Palembangbaru.com, Palembang – Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri Agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  no 684 tahun 2016,nomor 302 tahun 2016 dan no SKB/02/Menpan- RB/ 11/2016 tgl 21 november 2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, No.18 Tahun 2017,tgl 16 juni 2017  tentang : Surat edaran cuti bersama.

“No.800/1535/BKD.I/2017, Tgl 16 juni 2017 tentang cuti bersama  tahun 2017, maka berdasarkan surat edaran dimaksud pelayanan kantor bersama samsat juga diliburkan,” ujar Marwan Fansuri S.sos MM selaku Kabanpenda  Provinsi Sumsel.
Ditambahkan oleh Wadirlantas Polda Sumsel,  Ajun Komisaris Besar Polisi. Dwi Sulistyawan,SH,SIK, Msi,bahwa sebagai tindak lanjut Surat edaran dimaksud  sebagai berikut:
1. kantor bersama samsat dan sentra sentra layanan SAMSAT lainya di wilayah Hukum kepolisian Daerah Sumatera selatan tidak melakukan pelayanan SAMSAT pada  hari jumat tanggal 1 september s.d Minggu tgl 3 september 2017.
2.Pelayanan  Administrasi Manunggal satu atap/Samsat Dibuka kembali pada hari Senin tanggal 4 september 2017
Untuk itu diharapkan bagi seluruh wajib pemilik kendaraan bermotor di sumsel yang STNK Tahunannya belum di syahkan dan jatuh tempo, termasuk pajak kendaraan bermotornya yang jatuh tempo pada hari libur bersama supaya diharapkan dapat segera membayarkan pajak kendaraannya sebelum hari libur,”ujar Wadirlantas Polda Sumsel.
Terpisah Kepala UPTB Palembang II Herryandi Sinulingga.AP selaku Kepala UPTB PLG II juga menjelaskan bahwa mengacu kepada instruksi dan berpedoman kepada Surat Edaran pembina samsat Tanggal 29 agustus 2017 tentang Pelayanan Kantor bersama samsat menjelang libur bersama Hari Raya Idul Adha1438 H,
“pada saat tanggal tersebut seluruh layanan SAMSAT di liburkan dan kembali melayani pada tanggal 4 september 2017,”ujar Lingga.
Ditambahkan Sinulingga tinggal hari besok di bulan agustus ini samsat melayani dan kembali melayani awal september tepatnya tgl 4 september dan mengacu kepada perda NO 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dan Pergub No 11 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak kenderaan yang jatuh tempo saat bersamaan dengan Hari Libur Nasional tidak akan dikenakan denda jika setelah sehari dari tanggal libur tersebut wajib pajak membayar pajak kenderaaanya artinya tgl 4 september wajib pajak harus membayar pajak kenderaan bermotornya jika tidak ingin dikenakan denda pajak.
“Pajak kenderaan sudah dapat dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo yang tertera di SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) pemilik kenderaan tersebut,”pungkas sinulingga.(Nata)
Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan