PALEMBANG BARU – Salah satu wewenang Komisi Yudisial (KY) adalah mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Sesuai kewenangan tersebut, sejak tahun 2006 Komisi Yudisial melakukan rekrutmen dan seleksi calon Hakim Agung.
Rekrutmen dan seleksi calon Hakim Agung harus dilaksanakan melalui sistem dan mekanisme yang ideal, standar yang jelas, dan instrumen yang tepat, standar, dan model kompetensi yang ilmiah. Hakim Agung yang dicari adalah yang berkualitas dan berintegritas, jujur dan bernurani keadilan, profesional dan kompeten, serta berpengalaman di bidang hukum, dan menjaga kemandirian peradilan.
Dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, Komisi Yudisial menerapkan prinsip transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. Proses dan hasilnya dapat diikuti oleh masyarakat luas dan tercatat secara akurat.
Dr Sunarto SH MHum, wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan hakim tidak dilahirkan melainkan diciptakan. Jabatan hakim adalah jabatan yang mulia.
“ Oleh karena itu, harus dijaga harkat dan martabatnya, sehingga tidak terbuai dengan pujian. Juga tidak boleh menerima penghargaan dan tidak takut terhadap tekanan,” ungkap Sunarto dalam diskusi “Sinergi dalam Mencari Sosok Hakim Agung” dan Peluncuran Buku “Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia” di Hotel Horison Ultima, Rabu (25/7).
Ditambahkan Sunarto, saat ini Mahkamah Agung terus berupaya untuk menjaga profesionalitas hakim, yakni pembinaan secara berkesinambungan, melakukan mutasi dan promosi secara berkala, dan menegakkan prinsip pengawasan dan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.
Buku “Mencari Sosok Ideal Hakim Agung Indonesia”, menggambarkan upaya, proses, dan hasil pelaksanaan rekrutmen dan seleksi calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial dari tahun 2006-2017. Dalam mencari Hakim Agung yang ideal dibutuhkan beberapa seleksi, diantaranya berintegritas, berkepribadian yang tidak tercela, adil, jujur, profesional, kompeten, berpengalaman di bidang hukum, dan menjaga kepribadian peradilan.
“Upaya untuk mensosalisasikan dan mengenalkan bagaimana proses rekrutmen dan apa yang ingin dicapai ke depan terkait mencari Hakim Agung Indonesia. Harus transparan, akuntabel, dan terukur,” Tutupnya. (RED)