KRIMINAL

Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

PALEMBANG BARU – Hajri alias Ayik (32) warga Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang, yang nekat membunuh rekannya sendiri, yakni Andre (35) warga Jalan Anggrek Raya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, akhirnya dilakukan tindakan terukur oleh Jatanras Polda Sumsel. Kejadian sendiri lantaran pelaku yang belum menyetorkan uang parkir pada korban, sehingga terjadilah kisruh yang akhirnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban, Jumat (24/08/2018).

Pelaku yang berusaha melawan dengan cara mengacungkan pisau dan berusaha menyerang petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku (Ayik) keseharianya berprofesi sebagai tukang parkir di depan kantor Smartfren Jakabaring Palembang. Sebelum kejadian, pelaku ditelepon oleh korban (Andre) sembari marah – marah dan menantang pelaku hanya karena uang parkir yang belum disetorkan. Karena tersinggung dengan ucapan korban, pelaku pun dengan temannya Gery (DPO) mendatangi korban berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, pelaku ayik bersama temannya gery (DPO) sudah menyiapkan dan membawa sebilah pisau dan air keras yang dimasukan dalam botol, setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gubernur Haji Bastari atau tepatnya di depan kantor Smartfren Jakabaring, pelaku Ayik mengejar dan menyerang korban Andre dengan menyiramkan air keras dan mengenai tubuh korban.

Setelah pelaku Ayik menyiramkan air keras kepada korban, pelaku pun menusuk perut korban sebanyak satu kali, hingga pelaku dengan temannya kabur melarikan diri. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku Hajri alias Ayik pada Senin (27/08/2018).

“Setelah Tim Unit IV Subdit III Jatanras mendapat informasi bahwa palaku sedang berada di daerah Talang Betutu Kecamatan Alang-alang Lebar, kami langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata memang benar, pelaku sedang berada dalam rumah. Saat dilakukan penggerbekan pelaku sempat mengacungkan pisau kearah petugas hingga akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan,” terang Yoga saat Press release di Jatanras Polda Sumsel, Selasa (28/08/2018).

Sambungnya, untuk pelaku sendiri sebenarnya ada dua, tapi yang satu masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”Saya menghimbau untuk tersangka yang saat ini menjadi DPO diharapkan menyerahkan diri,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tambah Yoga.(Reza).

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan