Sumsel

Marak Penipuan Mengatasnamakan PLN, Masyarakat di Minta Waspada

Palembangbaru.com, PALEMBANG – Saat ini sering kali terjadi penipuan menggunakan berbagai modus yang terjadi di masyarakat.

Berdalih kebutuhan hidup yang semakin menghimpit untuk dipenuhi, tak jarang orang-orang kemudian menghalalkan berbagai macam cara untuk mendapatkan keuntungan.

Bahkan sampai menipu orang lain demi keuntungan semata tanpa memperdulikan kerugian bagi orang lain.
Tidak jarang nama pejabat atau perusahaan besar kerap dicatut oleh pelaku penipuan. Tidak terkecuali dengan nama PLN yang juga dicatut guna memudahkan penipuan yang dilakukan pelaku.

Plt Humas PLN WS2JB Rosmalina, Senin (18/9), mengatakan akhir-akhir ini pihaknya terutama di pulau Jawa kerap mendapat laporan adanya penipuan dengan modus menawarkan boks kWh meter, kartu gantung meter, alat penghemat listrik dan lain-lain yang bahkan tak jarang disertai paksaan dengan mengatasnamakan PLN.

“Kami mengimbau masyarakat di sumatera Selatan untuk selalu waspada. PLN tidak pernah menjual atau menawarkan hal semacam itu. PLN hanya menjual tenaga listrik secara resmi yang tercatat melalui Alat Pencatat Meter (APP) berupa kWh meter,” ujarnya.

Salah satu modus lainnya, papar dia, adalah menawarkan penggantian kWh meter. Dengan tegas ia menjelaskan bahwa PLN tidak pernah memperjualbelikan kWh meter kepada pelanggan, karena alat tersebut adalah aset milik PLN yang secara langsung akan dipinjamkan dan dipasang di tempat pelanggan saat pelanggan resmi menjadi pelanggan PLN.

Beberapa modus lain yang dilakukan para penipu tersebut adalah menawarkan jasa layanan pasang baru, tambah daya dan ada pula yang yang berpura-pura menagih rekening listrik yang tertunggak atau memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan.
Biasanya, lanjut dia, petugas gadungan ini akan meminta pembayaran tunai saat itu juga.‬ Tak jarang pula mereka menggasak barang-barang seperti HP, laptop, dompet, dan lain-lain saat pelanggan lengah. ‬

“Setiap petugas resmi PLN yang mengunjungi rumah pelanggan, selalu dilengkapi dengan kartu pegawai/pengenal resmi dan surat tugas,” tegas dia.

Selain itu, katanya, setiap transaksi dengan PLN seperti pembayaran pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik atau pembelian token hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank. Jadi langsung masuk ke akun bank milik PLN.

“PLN tidak memperkenankan pembayaran apapun di rumah pelanggan. Tanda bukti pembayaran yang diterima pelanggan adalah struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran. Biayanya pun resmi sesuai tarif tenaga listrik yang berlaku,” ujar dia.

Hal tersebut, ungkap dia, merupakan langkah PLN untuk menghindarkan pelanggan dari tindak penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab. PLN pun melarang petugasnya untuk menerima apalagi meminta uang dari pelanggan. Petugas PLN juga tidak boleh menerima tips atau pemberian dari pelanggan.

Khusus untuk kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), lanjut dia, pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi PLN dan selalu diminta untuk disaksikan pelanggan. Hasil pemeriksaannya pun dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani petugas dan pelanggan.‬

“Jika melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN di nomor 123 atau langsung melapor ke pihak yang berwajib,” imbuh dia. (*)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan