Sumsel

Mantap, Polsek Betung Tangkap Pencuri Sawit PTPN VII Hanya Dalam Hitungan Jam

  • Barang Bukti 100 Tandan Buah Kelapa Sawit Diamankan

 

BANYUASIN, Penasumatera.co.id –

Tim Opsnal Polsek Betung berhasil menangkap tersangka E Alias U (35) warga Dusun Simpang Gardu Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) satu dari tiga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PTPN VII Unit Betung, Jumat (4/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka ini patut diapresiasi, mengingat terjadi hanya dalam hitungan jam. Sebelumnya aparat mendapat laporan telah terjadi pencurian sawit di Afdeling III Blok 375 perkebunan kelapa sawit PTPN VII Unit Betung Desa Sukamulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada hari Jum’at (4/8/1017) sekira pukul 05.30 WIB yang dilakukan oleh Erlangga bersama dua orang temannya Edol dan Kuruk.

Menurut Kapolsek Betung AKP Zulfikar, SH, dalam aksinya para pelaku telah berbagi tugas, dimana pelaku Ed bertugas memetik buah sawit dengan menggunakan alat berupa anggrek. Sedangkan E alia U bertugas mengangkut sawit tersebut untuk dikumpulkan di Parit Gajah. Sementara pelaku Kuruk bertugas mengawasi situasi di sekitar areal perkebunan.

“Aksi pencurian tersebut kepergok oleh Satpam PTPN VII yang sedang Patroli. Lalu  kejadian tersebut dilaporkan ke petugas Piket Reskrim Polsek Betung untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian tersebut,” terang AKP Zulfikar.

Ketika dilakukan penyergapan, aparat hanya berhasil menangkap satu tersangka yakni E alias U. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Ed dan Kuruk berhasil melarikan diri. Selain E alias U aparat juga mengamankan barang bukti 100 Tandan Buah Kelapa Sawit segar dengan berat total 1940 kilogram senilai Rp3,5 Juta.

“Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Betung untuk pemerikasaan lebih kanjut dan tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara,” tandasnya. (nap)

 

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan