PalembangPendidikan

Mahasiswa Kesehatan Widya Dharma Palembang Tak Ada Ijazah, Dinkes Sumsel : Tempuh Jalur Hukum

palembamgbaru.com, PALEMBANG- Alumnus dan mahasiswa Akademi Farmasi (Akfar) dan Akademi Perekam dan Informatika Kesehatan (Apikes) Yayasan Widya Dharma dan Harapan Palembang sebaiknya menempuh jalur hukum saja.

Sebab permasalahan tersebut dinilai cukup merugikan.

“Kalau seperti itu kasihan mahasiswanya kan. Dia gak bisa cari kerja, rugi waktu, uang dan tenaga. Maka bagi yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum saja,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sumsel, M Rizal, beberapa waktu lalu kepada media.

Mengenai sebuah lembaga pendidikan, Kementerian Kesehatan sudah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pengelolaan pendidikan pada sebuah lembaga atau yayasan. Hal itu terjadi sejak adanya peraturan baru berupa Undang-Undang No 12 tahun 2012.

Dalam undang-undang itu dengan jelas menerangkan bahwa perguruan tinggi wajib memperoleh izin dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

“Memang Dinkes sebagai perpanjangan tangan Kemenkes. Nah sejak peraturan itu (UU No 12 tahun 2012) keluar tentu semua perguruan tinggi harus memperoleh izin dari Kemenristekdikti. Jika tidak ada izin artinya tidak diakui,” katanya.

Rizal juga mencontohkan, sebelumnya Dinkes Sumsel pernah mendirikan lembaga akademi yang juga menerima mahasiswa. Namun sejak peraturan itu keluar maka akademi yang sebelumnya dibawah kendali Dinkes dilimpahkan ke lembaga lain dan didaftarkan pada kemenristekdikti.

“Harusnya perguruan tinggi ini juga demikian, bagaimana supaya bisa memperoleh izin dari Kemenristekdikti. Jangan terima mahasiswa jika belum dapat izin itu,” katanya lagi.

Namun demikian, karena peraturan itu keluar tahun 2012, maka jika perguruan tinggi tersebut sebelum tahun itu sudah menerima mahasiswa berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan RI, tentu perkuliahannya diakui, dan sebaliknya.

Kendati dinas kesehatan sebagai perpanjangan tangan dari Kemenkes, diakui Rizal, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi tentang permasalahan tersebut. Tentu juga hal itu berdasarkan keluarnya UU No 12 tahun 2012.

“Sejak keluar peraturan itu, kami sudah tidak menangani soal perguruan tinggi. Semuanya ada pada Kemenristekdikti. Oleh karena itu kami juga tidak ada kewenangan untuk intervensi dalam hal kasus ini,” katanya.

Pada kesempatan lain, praktisi pendidikan Sumsel, Dr Suherman dalam talk show di Radio Smart FM kemarin mengingatkan, mestinya calon mahasiswa selektif saat hendak memilih perguruan tinggi.

Cara sederhana dengan mengecek status akreditasi dan izin melalui mesin pencarian google.

Ia sepakat dengan keputusan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyatakan mahasiswa tidak bisa pindah dan status tidak diakui.

“Iya tidak bisa. Aturan pak menteri sudah jelas,” ungkapnya.

Apalagi beberapa bulan lalu, Kemenristekdikti sudah menyiarkan daftar ratusan perguruan tinggi swasta di Indonesia yang ditutup.

“Saya belum lihat di lapangan. Apakah Kopertis sudah memberi peringatan ke yayasan itu. Kopertis punya wewenang, untuk melihat proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Apakah berjalan sesuai dengan pedoman perguruan tinggi, apakah sarana dan prasarana layak atau tidak,” tambahnya.

Lantaran sudah disebarkan informasi nama perguruan tinggi yang tidak berizin, Suherman bingung melihat mahasiswa di Yayasan Widya Dharma dan Harapan Palembang. Apakah mahasiswa tidak mengetahui itu.

Bagi mereka yang sudah mengetahuinya, kenapa tidak protes, tidak  menanyakan, dan kenapa proses perkuliahan diteruskan.

“Saya berharap kepada yayasan, jangan sampai terjadi permasalahan di perguruan tinggi. Syarat harus cepat dipenuhi,” pungkasnya

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan