PALEMBANG BARU, Banyuasin – Masyarakat yangTergabung dalam suatu naungan LEMBAGA PEMERHATI KENERJA PUBLIK (LPKP) mendesak Kejari Banyuasin untuk mengusut proyek jalan Didua Kecamatan yang diduga bermasalah.
“Kami menyampaikan kepada pihak Kejaksaan negeri Kab. Banyuasin yang mempunyai kapasitas untuk melakukan tela’ah investigasi dan penyidikan terhadap realisasi Peningkatan ruas Jalan SP Jalan Lingkar- Pengumbuk Kecamatan Banyuasin Ill serta Peningkatan Jalan Padat Karya Kec.Sembawa yang mengunakan Dana APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Banyuasin pada tahun anggaran 2019 yang kami nilai bermasalah,” Jelas Totok Kordinator Lapangan didepan Kejari Banyuasin Senin (30/12/2019).
Adapun tuntutan LPKP yakni Meminta Kejari Banyunsin mengusut tuntas dan Menelaah Peningkatan ruas jalan SP jalan Lingkar -Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll yang mengunakan Dana APBD Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang Kabupaten Banyuasin tahun anggann 2019dengan nilai Kontrak Rp. 6.689.932.497,00 Pelaksana PT. DJARUM KENCANA SAKTI.
Kemudian meminta Kejari Banyuasin mengusut tuntas dan Menelaah Peningkatan Jalan Padat Karya Kec Sembawa yang manggunkan Dana APBD tahun 2019 yang pelaksananya Cv.Av.Com nilai kontrak Rp 2.000.000.000,00 yang saat ini masih belum selesai. Padahal Sesuai mekanisme ,kalau semua proyek infrastruktur harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 21 Desember dan tidak adanya papan proyek.
Selain itu, LPKP juga mendesak Kejari Banyuasin untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengawas Hasil Kegiatan (PPHK) terkait pembangunan jalan tersebut.
Tuntutan LPKP disambut Kajari Banyuasin melalui Kasi Intel Habib dan mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap PPK dan PPHK yang ada di Dinas PUTR Banyuasin.
“Akan kita pelajari dan kita minta keterangan pihak terkait bila hal tersebut terbukti apa yang menjadi tuntutan LPKP,” Katanya.
Laporan : Topik