OPINI

Lima Ton Bensin Ilegal Diamankan

PALEMBANG, Penasumatera.co.id – Sebanyak 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin berasal dari desa Keluang Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tujuan desa Meranjat Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil digagalkan oleh satuan Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang.

Kepada petugas, Muksin (38) yang merupakan sang sopir mengaku kalau dirinya hanya sebagai pengantar saja, upah untuk sekali mengantar Rp 250 ribu, sementara uang jalan Rp 500 ribu.

“Saya ini hanya sopir serap saja, dan disuruh mengantar minyak ini ke desa Meranjat. Upah yang saya dapat sekali mengantar sebesar Rp250 ribu,” katanya, saat gelar perkara di Mapolsek IB 1 Palembang, Rabu (9/8).

Menurutnya, tidak mengetahui secara pasti minyak bensi tersebut dari mana dan berapa perderijennya, dirinya hanya disuruh mengemudikan mobil box dengan nomor polisi BG8936JC.

“Saya cuma mengetahui bahwa isi mobil tersebut adalah bensin, untuk diantarkan ke seorang yang ada di desa Merajat dengan inisial F,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Handoko Sanjaya mengatakan, penggagalan peyelundupan bensin ilegal tersebut hasil dari giat razia yang dilakukan di Jalan Sukarno Hatta beberapa waktu yang lalu. Pada saat giat terdapat mobil box yang dicurigai membawa bensin ilegal, saat digeledah benar mobil tersebut membawa bensin ilegal.

“Karena bensin yang hendak dikirim ke desa Meranjat tidak memiliki dokumen resmi maka pihaknya mengamankan sopir beserta kernetnya untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersangka bensin tersebut hasil dari peyulingan yang ada di Sekayu,” katanya.

Ia menjelaskan, selain mengamankan Muksin (sopir) dan Rendi (kernet) keduannya warga Jalan Palembang Betung desa Rimba Asem, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, serta mobil box dengan nomor polisi BG8936JC, juga pihaknya mengamankan bensin hasil sulingan sebanyak 5 ton.”Keduanya dikenakan Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengangkut minyak tanpa dokumen resmi.”Kami sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi,” pungkasnya. (Mella)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan