KRIMINALNewsPagaralam

Lakukan Penipuan, IRT Ini Diamankan Polisi

Barang bukti kasus tindak pidana penipuan diamankan Polres PagaralamBarang bukti kasus tindak pidana penipuan diamankan Polres Pagaralam

PAGARALAM, PB – Ibu rumah tangga, Teri Intan Lutari (26), warga Indra Giri Jaya Rt.013 Rw.006, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam, harus berurusan dengan polisi, karena ulahnya melakukan penipuan.

Teri, diamankan Unit Pidsus Polres Pagaralam, Senin (2/1/2023) pagi , pukul 07.00 WIB. Pelaku diringkus polisi saat berada di di Loket Bus Sinar Dempo.

Menurut keterangan Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Arif Harsono SIk MH, melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SH, di dampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH, saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit R4 Merk Toyota Avanza Warna Silver BG 1580 WB beserta STNK, dua lembar Kwitansi pembelian mobil, satu dan lembar surat Perjanjian jual beli.

“Pelaku kita tangkap sesuai dengan LP/B-127/X/2022/Spkt/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tanggal 12 Oktober 2022,” ucapnya.

Dari keterangan korban, pelaku dilaporkan melakukan penipuan di depan Rumah Sakit Besemah Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam pada Rabu (05/10/2022) sekitar jam 10.00 WIB.

“Kini tersangka telah kita bawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (Tom)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan