Breaking NewsPolitik

KUHP Baru dan Ancaman Kriminalisasi

‎Jakarta, PB — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai hari ini. Pemberlakuan dua regulasi besar tersebut menuai kekhawatiran luas, terutama terkait potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi, pelemahan demokrasi, serta meningkatnya risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

‎Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, dalam artikelnya yang dirilis resmi SMSI Sumsel , Jumat (02/1/2026) menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berisiko menjerat warga negara yang kritis terhadap pemerintah. Salah satu yang disorot adalah kembalinya norma pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

‎“Definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’ dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir. Ini berpotensi digunakan untuk menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, maupun pengguna media sosial,” kata Henri, Jumat (2/1/2026).

‎Selain itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam KUHP lama. Pasal 436 KUHP baru mengatur sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta bagi pelaku penghinaan di muka umum, termasuk di media sosial. Pasal ini dinilai rawan digunakan untuk mempidanakan ekspresi sehari-hari masyarakat.

‎Henri juga menyoroti potensi penyalahgunaan pasal lain, seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, pasal-pasal tersebut dapat melemahkan perlindungan terhadap kelompok minoritas dan mempersempit ruang demokrasi jika diterapkan secara represif.

‎Sementara itu, pada sisi hukum acara, KUHAP baru dinilai memperluas kewenangan kepolisian dalam proses penegakan hukum, termasuk penangkapan dan penggeledahan. Kondisi ini dikhawatirkan menjadikan aparat sebagai “superpower” yang berisiko meningkatkan praktik penyalahgunaan wewenang.

‎“Perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi sorotan serius, baik terkait hak tersangka maupun hak korban,” ujar Henri.

‎Kekhawatiran lainnya mencakup minimnya kesiapan implementasi, terbatasnya sosialisasi, serta belum lengkapnya aturan turunan. Di tengah luasnya wilayah Indonesia, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan di lapangan.

‎Di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota DPR menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan wujud dekolonialisasi hukum, menggantikan hukum warisan Belanda dengan sistem yang diklaim lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia. Regulasi baru ini juga mengusung konsep keadilan restoratif serta pidana alternatif, seperti kerja sosial, yang disebut sebagai bentuk modernisasi hukum.

‎Meski demikian, Henri menegaskan kekhawatiran publik tetap dominan, terutama terkait pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan di tengah tren kemunduran demokrasi.

‎Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya di media sosial. “Jika UU ITE saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana warga, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar,” pungkasnya.(Red)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan