PALEMBANG BARU, PALEMBANG – Provinsi Sumatera Selatan memiliki Sungai Musi dengan panjang 750 Km yang terbagi menjadi 9 sungai besar membentang di 17 Kabupaten/Kota dan bermuara di Sungai Musi yang dinamakan “Batanghari Sembilan”.
Keanekaragaman biota perairan dengan 233 jenis ikan yang tercatat hidup di kawasan Sungai Musi dengan 9 jenis ikan endemik yang dilindungi salah satunya yaitu ikan Belido dan Putak dimana sangat digemari masyarakat sebagai bahan baku pembuatan pempek dan kerupuk.
Namun sayangnya saat ini keanekaragaman ikan di kawasan Sungai Musi tersebut terancam dengan ulah orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan lebih tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelestarian ekosistem perairan dengan cara penangkapan ikan secara berlebihan dan penggunaan alat tangkap terlarang seperti Putas, racun maupun alat setrum.
Upaya pelestarian ekosistem perairan di kawasan Sungai Musi tidak hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum namun juga memerlukan kesadaran serta peningkatan partisipasi dan keterlibatan dari masyarakat.
Sebagai bentuk partisipasi dan dukungan masyarakat tersebut maka kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Palembang dengan Ketuanya M. ADIANSYAH, SH beserta pengurus pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 melaksanakan Deklarasi untuk mengajak masyarakat menjaga kelestarian ekosistem perairan Sungai Musi dan menolak segala bentuk aktivitas Illegal Fishing yang terbukti dapat merusak kelestarian ekosistem perairan.
Dengan adanya Deklarasi tersebut diharapkan dapat menyebarluaskan pesan positif dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian ekosistem yang ada di perairan Sungai Musi dengan menolak segala bentuk aktivitas penangkapan ikan secara Illegal.