Palembang, PB — Pengamat hukum Sumatera Selatan, Febuar Rahman.SH, mengkritik keras langkah pemerintah daerah dalam merespons kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Febuar, kunjungan Gubernur Sumsel, Herman Deru, ke lokasi kejadian seperti tinjauan tanpa taring, belum menunjukkan sikap tegas negara dalam menindak praktik ilegal yang telah lama berlangsung.
“Kebakaran ini bukan peristiwa tiba-tiba. Aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah itu sudah lama terjadi. Jika sampai menimbulkan kebakaran besar, berarti ada pembiaran yang sistemik,” kata Febuar, Sabtu (4/4/2026).
Ia menilai, pernyataan gubernur yang mendorong pendekatan kerja sama antara perusahaan dan masyarakat justru berpotensi menimbulkan tafsir keliru, seolah aktivitas ilegal dapat dinegosiasikan.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum, bukan kompromi. Jangan sampai negara terlihat melegitimasi kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Febuar menegaskan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya berada dalam pengawasan ketat, baik oleh perusahaan pemegang izin maupun aparat penegak hukum. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengeboran ilegal tetap berlangsung hingga memicu kebakaran.
“Ini menandakan lemahnya pengawasan. Pertanyaannya, di mana aparat selama ini? Tidak mungkin kegiatan seperti ini berjalan tanpa diketahui,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak kebakaran yang tidak hanya merusak aset, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Menurutnya, negara memiliki kewajiban utama melindungi masyarakat dari aktivitas berbahaya.
“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jika praktik ilegal terus dibiarkan, maka potensi kejadian serupa akan terus berulang,” tambahnya.
Febuar mendesak pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menertibkan sumur ilegal dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat maupun membiarkan aktivitas tersebut.
“Kita tidak boleh berhenti pada evaluasi. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Pasca-insiden kebakaran belasan sumur minyak ilegal yang terjadi di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak, Jumat (3/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Herman Deru menyebutkan bahwa tuntutan pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli masih perlu dibicarakan lebih lanjut, mengingat adanya hubungan saling membutuhkan antara perusahaan dan masyarakat.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, secara gamblang menyebutkan jika tuntutan pelepasan HGU PT Hindoli di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pasca-insiden kebakaran hebat belasan sumur minyak beberapa waktu lalu masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Pasalnya, saat ini antara pihak perusahaan dan masyarakat masih saling membutuhkan.
“Pada dasarnya simbiosis mutualisme antara pihak perusahaan dan masyarakat. Kita juga harus memikirkan karena usaha pokok di sini kebun,” ujarnya saat kunjungan ke lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di PT Hindoli, Jumat (3/4/2026).
Kebakaran sumur minyak ilegal di Hindoli sebelumnya terjadi pada Selasa malam (31/3/2026), yang menghanguskan sejumlah aset di sekitar lokasi. Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di sektor energi di Sumatera Selatan. (**)






