Breaking NewsPolitik

KPU Resmi Tetapkan HD-MY Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023

PALEMBANG BARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel akhirnya secara resmi menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY) sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Ahad (12/8.2018).

Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan HD-MY dilakukan secara legal setelah melalui proses rekapitulasi hasil pilkada 2018 dan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan ini dilakukan sesuai jadwal dan tahapan rekapitulasi hasil pilkada 2018. Dan setelah proses gugatan di MK. Setelah 3 hari putusan MK maka dilakukan penetapan, Alhamdulillah hari ini dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.

Aspahani menuturkan,  bilamana tidak ada proses sengketa di MK, pihaknya akan langsung dalam bebrapa hari setelah proses rekap melakukan rapat pleno penetapan.

“Gugatan ke MK prosesnya sudah selesai, sesuaai tahapan 3 hari setalah putusan maka kami menetapkan calon terpilih  , hari ini jadwal pelaksanaannya.  Mudah-mudahanan mendapat keberkahan dan kemenangan untuk semua rakyat Sumsel.  mudah-mudahan pilihan terbaik, yang  In Sha Allah mengantarkan Sumsel lebih sejahtera dan maju,” katanya.

Sementara Sekretaris KPU Sumsel Sumarwan yang bertindak membacakan surat keputusan penetapan gubernur-wakil gubernur Sumsel terpilih periode 2018-2023 dalam pidatonya mengatakan.

KPU Sumatera selatan menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memustuskan, menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel tahun 2018 nomot 1 atas nama Herman Deru-Mawardi Yahya dengan perolehan suara 1.394. 438 suara atau 35,96 persen dari total suara sah.

“Kedua, paslon gubernur- wakil gubernur sesuai diktum 1 ditetapkan sebagai gubernur wakil gubernur Sumsel terpilih hasil pilkada gubernur 2018. Ketiga keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 12 Agustus 2018 di Palembang,” jelas Sumarwan.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lazuani menuturkan,  proses  pelantikan nanti di Kemendagri. “Paling lambet besok diserahkan ke DPRD Provinsi, berita acara dan surat keputusan, ke Presiden melalui Mendagri. Pelantikan terserah di Mendagri, domainnya tidak di KPU.  Mungkin karna pak Gubernur 7 November ini habis, mungkin tahap dua. Kalau Gubernur mundur lebih cepat mungkin masuk gelombang 1,” tutupnya

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan