PALEMBANG BARU – Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan penyidik reskrim Polresta Palembang, akhirnya Komisioner KPU Kota Palembang, Yetty Oktarina SP MSi (43) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Sungai Itan RT 12 RW 04 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dalam hal penyelenggara pemilu pada Tanggal 27 April 2019 lalu.
Ketetapan tersebut tertera dalam surat ketetapan Nomor : SK/87/VI/2019/Reskrim, pada tanggal 11 Juni 2019, dimana penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi, alat bukti dan hasil gelar perkara yang diperoleh, dua alat bukti yang cukup meyakinkan menjerat tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelenggara pemilu.
Yetty saat dikonfirmasi hal tersebut, seperti dikutip dati tribun membenarkan jika dirinya ditetapkan tersangka kepolisian. Namun ia enggan mengomentarinya terlebih jauh.
“Saran saya, minta tanggapan Pak Hepriyadi saja, selaku komisioner KPU Sumsel divisi Hukum, karena mereka juga sangat tahu tentang ini,” ujarnya, Sabtu (15/6/2019).
Saat di konfirmasi Hefriyadi menyayangkan penetapan tersangka anggota KPU Palembang ini karena apa yang dilakukan KPU Palembang sudah sesuai dengan aturan.
“Yang jelas apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam menyelenggarakan pemilu,”kata Hefriyadi yang juga dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan Sabtu (15/6).
Dia juga berharap dengan memberikan keterangan yang meringankan kepada polisi menjadikan kasus ini makin jelas duduk persoalannya.
Teks : Rama