PALEMBANG BARU – Ketua DPRD PALI. H Asri Ag, SH.M.si mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan mengenai pinjaman Pemerintah Kabupaten Pali yang di setujui oleh DPRD Pali ke Bank Sumsel Babel (BSB) senilai 100 Milyar Rupiah pada tahun anggaran 2020.
Saat di temui di ruang kerjanya, H Asri
Menjelaskan tentang persetujuan usulan Pinjaman Daerah ke pada pihak BANK Sumsel babel.sebesar Rp100 milyar Rupiah, pada tahun anggaran 2020 untuk Membayar hutang pada pihak ketiga terkait giatan pada 2019.yang telah di setujui pada 10 maret 2020.
” Saya selaku ketua DPRD terlambat mengetahui isi peraturan tersebut secara rinci (detil), setelah dikonfirmasi bahwa dalam peraturan tersebut tidak dibenarkan untuk membayar hutang kepada pihak ke tiga. Semestinya saya sudah beberapa kali rapat dengan pihak yang terkait (Pemkab Pali),” jelas Ketua DPRD PALI, Rabu (18/03/2020).
Guna meminta penjelasan sambung H Asri diperbolehkan atau tidak DPRD menyetujui sehubungan dengan surat Bupati Pali, prihal permohonan persetujuan pinjaman ke Bank SumselBabel, pihak pemkab menegaskan diperbolehkan.
” Dengan kesibukan saya, maka saya lalai dalam persetujuan tersebut, tetapi hal ini menjadi pelajaran penting untuk ke depan, tetapi sudah terlanjur disetujui. Tidak mungkin dapat di batalkan, namun apapun risiko ke depannya nanti akan saya hadapi,” kata H Asri.
Sementara itu, Komisi II DPRD Pali, Amran megungkapkan ini keputusan politik yang telah disetujui melalui voting.
Ditempat berbeda menanggapi hal ini Mulyadi KR, aktivis Lembaga Investigasi Bela Rakyat (LIBRA) menyayangkan Ketua dan anggota DPRD Pali yang turut menyetujui pinjaman tersebut.
“Apakah memang ada unsur kesengajaan dengan tidak mengindahkan peraturan pemerintah No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Semestinya DPRD ketika akan mengambil kebijakan setidaknya mengacu pada peraturan dan undang undang Republik Indonesia,” tutur Aktivis LIBRA.
Ia menambahkan, peristiwa yang terjadi sekarang patut diduga bagian dari konspirasi/persengkokolan terhadap penyalahgunaan APBD, sebab dalam kebijakan DPRD tidak pro rakyat.
“Keputusan akan persetujuan tak ada dampak positif untuk menguntungkan bagi masyarakat kabupaten Pali. Mungkinkah ada indikasi komitmen dalam persetujuan yang telah disetujui untuk kegiatan pekerjaan pada tahun 2019 sudah dianggarkan, mengingat kejadian ini bukan kali pertama,” imbuh Mulyadi KR.
” Pada anggaran 2019 terjadi hal yang serupa, Pemkab Pali pernah melakukan pinjaman di Bank SumselBabel sebesar Rp100 miliar untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas kegiatan tahun anggran 2018,” tambanya.
” Jika DPRD Pali mengetahui hal yang serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya berarti DPRD belum sempurna dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Kenapa bisa DPRD mengulangi pristiiwa serupa? Sedangkan keledai pun tidak ingin jatuh ke lubang yang sama,” tukasnya sambil menutup perbincangan.
Esitor : M Vandoze (Abrol)