PALEMBANG BARU – Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Panca-Ardani menyatakan pembatalan yang dilakukan KPU OI terhadap keikutsertaan paslon no 2 di Pilkada OI adalah sebagai bentuk penegakkan aturan hukum Pilkada demi terciptanya penyelenggara Pilkada Kabupaten OI yang jujur dan adil (JURDIL).
Hal itu dikemukakan Tim Advokasi paslon Panca Ardani, Dhabi Gumayra SH dalam Konfrensi Pers di Media Center Paslon, Jumat (16/10/2020)
LAPORAN : HUHAMMAD FEBRIAN