Breaking NewsKRIMINALNasionalPalembang

Kenal di Grup Kencan Online, Pelaku Pembunuh Anti Puspita Sari Terancam Hukuman Mati

Palembang, PB – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pembunuh Anti Puspita Sari (26), wanita hamil yang ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025) dan  berhasil mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut.

Pelakunya bernama, Febrianto (22) warga Desa Sudomulyo Jalur 18, Muara Padang, Banyuasin ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (15/10/2025) malam.

Saat tiba di Polda Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025), pelaku terlihat berjalan terseok-seok sembari dibopong oleh anggota polisi setelah kaki sebelah kirinya ditembak petugas. Wajah pelaku pun terlihat meringis menahan sakit akibat luka tembak yang dialaminya.

Kabid humas Polda sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya SIK pada konfrensi pers mengatakan Motif pelaku melakukan pembunuhan karena kesal.

“Motifnya karena kesal, korban sempat mengusir tersangka dari kamar”, ungkapnya.

Berdasar informasi yang di himpun kasus ini bermula pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, ketika korban  bertemu dengan seorang pria bemama Febrianto alias Febri bin Miswanto di Hotel Lendosis Palembang.

Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial dalam sebuah grup kencan online Palembang dan telah sepakat untuk bertransaksi senilai Rp300.000,- untuk dua kali hubungan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku check-in di kamar No. 8 lantai 2, dan pelaku menyerahkan uang tunai Rp300.000,- kepada korban sebagai kesepakatan awal

Setelah itu keduanya melakukan hubungan badan satu kali.

Namun ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar.

Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab wama pink.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan din ke Banyuasin.

Sebelumnya, Anti Puspita Sari (22) alias AP ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada sabtu lalu (11/10/2025).

AP ditemukan pertama kali oleh salah seorang pegawai hotel yang hendak mengecek ke kamar korban, karena sudah waktunya untuk cek out.

Atas perbuatannya tersangka Febrianto terancam dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Fer)

 

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan