PALEMBANG BARU – Titis Rahmawati SH kembali terpilih menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019-2024 saat Musyawarah Daerah yang lakukan di Batiqa Hotel Palembang, Selasa (26/11/2019).
Sebagai sosok yang kembali di percaya menahkodai DPD IKADIN Sumsel, pengacara senior ini menyampaikan kesiapannya untuk lebih memajukan IKADIN dan siap lebih memperkenalkan dan mncarikan pasar bagi aplikasi ‘Advo Square Advokat” di Sumsel.
Menurutnya Advokat di masa kini tidak sekadar dituntut piawai beracara, tapi juga harus mengikuti perkembangan teknologi informasi. Demi menjawab tuntutan zaman, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) telah menyiapkan aplikasi bernama Advo Square untuk membantu dan mempermudah mendapatkan pelayanan bantuan dibidang hukum.
“Program berbasis android ini dikonsep memuat konten database sekitar 2.000 an advokat yang bernaung di bawah payung Ikadin, serta company profile kantor advokat dengan berbagai spesifikasi dan keunggulan masing-masing”,ujarnya.
Selain itu sambung Titis dengan lima program besar DPP Ikadin, pengacara kondang ini optimis dapat membuat pengacara didikannya lebih santun dan beretitude.
“Program DPP yaitu membuat Ikadin sebagai Organisasi Advokat, Ikadin untuk anggota, Ikadin untuk masyarakat, Ikadin untuk bangsa dan negara dan Ikadin go Internasional. Kedepan kita akan konsolidasi lagi dengan DPC untuk pengembangan Ikadin lebih maju”,tegasnya.
Sementara Sekjen DPP IKADIN DR H M Rasyid Ridho SH MH saat membuka Musda mewakili DPP dalam sambutannya mengatakan dengan mengangkat tema “Bersama Advo Square Advokat Ikadin Siap Bersaing di Era Teknologi 4.0”, Ikadin kedepan akan tetap melakukan konsolidasi dan mengembangkan Ikadin ke seluruh DPC Ikadin.
“Saya sangat bangga dengan DPD Ikadin Sumsel ini. Saya harap kedepan ketua terpilih dapat membawa Ikadin lebih maju lagi. Memang selama ini dibawah kepemimpinan Ibu Titis, sudah bagus, mudah-mudahan kefepan lebih bagus lagi dan dapat mengembangkan Ikadin lebih luas lagi, khususnya untuk DPC,” tutupnya.
(**)