Palembang

Kembali Ketegasan Pemkot Palembang Dipertanyakan Terkait Pembangunan Hotel Ibis

PALEMBANG BARU – Belum tuntasnya berbagai pelanggaran Perda di Palembang menyita perhatian banyak kalangan. Khususnya pembangunan Hotel Ibis milik PT Indo Citra Mulia (Thamrin Group) di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Praktisi Hukum Sumsel Febuar Rahman mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT ICM yang mengakibatkan berbagai persoalan lingkungan, sudah seharusnya diselesaikan.

Pemerintah kota Palembang selaku pemberi kebijakan atau yang mengeluarkan perizinan pembangunan di metropolis, sudah seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap pihak Hotel Ibis.

“Semua masyarakat sama di mata hukum. Mengapa kalau Pedagang Kaki Lima dengan mudahnya ditindak, sementara pengusaha tidak berani ditindak. Padahal sudah jelas ada pelanggaran didalamnya,” tegasnya, Rabu (23/5).

Dia menjelaskan, Perda dibuat bertujuan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menindak apabila ada pelanggaran. Tapi sayangnya tidak berjalan. Padahal Perda itu wajib diterapkan.

“Ini seperti sudah menjadi lingkaran setan. Tentu ini tidak bisa kita salahkan Pemkot semata, DPRD Palembang juga harus bertanggungjawab, dimana pengawasannya selama ini. Kok bisa dibiarkan pelanggaran didiamkan saja, tentu ini menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa bisa terjadi,” kata Febuar.

Sebenarnya, menurut Febuar Pemkot tidak susah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT ICM, apalagi bukti kesalahan sudah jelas. Misalnya, Advis Planning tidak sesuai dengan yang dikeluarkan dinas PU PR.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang seharusnya berjarak 8 meter, faktanya hanya 1,5 meter, didalam sate plane, gambar tidak ada penggunaan ground anchor ternyata digunakan.

“Apalagi Sekda pernah turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung. Harusnya, ini sudah ada tindakan tegas dengan memerintahkan Satpol PP untuk menghentikan atau mencabut IMB Hotel Ibis,” jelasnya.

Dia menilai Pemkot dan DPRD Palembang tidak berani menindak karena ada beban psikologis. “Kalau tidak ada beban kenapa aturan tidak dijalankan, mungkin ada tanam jasa. Hukum itu objektif, ada beban apa sebenarnya? Harusnya bisa dibedakan tugas negara artinya harus profesional,” katanya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar DPRD bisa menggunakan hak bertanya pada kepala daerah atau hak interpelasi.  “DPRD harus bongkar masalah ini. Gunakan hak interpelasi, gunakan langkah hukum agar daerah punya wibawa dan dihargai oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas PU PR Palembang Ahmad Bastari Yuzak mengatakan, atas persoalan Hotel Ibis ini, pihaknya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kegiatan investor untuk berinvestasi di Palembang.

“Kalau menurut aturan, ya harus mengikuti rencana kota atau perizinan yang diberikan, karna kalau tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan akan berdampak pada lingkungan,” katanya tanpa memastikan akan menindak pelanggaran Hotel Ibis.

Ia mengimbau, semua pengembang agar mentaati aturan yang dikeluarkan Pemkot hingga tidak merugikan masyarakat. “Kalau masyarakat sekitar mengizinkan penggunaan alat berat. Tidak masalah tapi jika berdampak pada lingkungan, tidak boleh,” jelasnya. (Ujang)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan