PALEMBANG, PB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang melaksanakan kegiatan rapat tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaaan dan aliran keagaamaan serta masyarakat Kota Palembang dikantornya, Kamis (1/9/2022), pagi.
“Ini tujuannya, untuk melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang melalui Kasi Intel Fandie Hasibuan.
Dia mengatakan, karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama.
“Intinya, saya berharap jangan sampai menimbulkan dalam masyarakat dan dapat merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama,” ujarnya.
Dia menambahkan, fungsi lainnya dalam rapat tim koordinasi ini untuk menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan serta aliran keagamaan dalam masyarakat.
“Selanjutnya setelah rapat dilaksanakan ini, kami kedepan akan menindak lanjuti mengenai aliran kepercayaan Al-Haq yang telah dinyatakan oleh MUI Sumsel,” tuturnya. (Rian)