PALEMBANG BARU, PALI – Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Abab pada Dinas PUBM Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018, Rabu (9/6/2021). Ketiga tersangka dua orang PNS dan satu lainnya swasta.
Kajari PALI Agung Arifianto menjelaskan, bahwa tim penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti. “Untuk itu tim penyidik menetapkan tiga orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan normalisasi Sungai Abab,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Kejari, Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021).
Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut Agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021, di mana dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 Miliar rupiah.
“Ketiga tersangka berinisial SDH, JD, RN. Saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (penasihat hukum) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS,” tutup beliau.(mer)