PALEMBANG BARU – Pengacara Febuar Rahman SH yang mendampingi kliennya Yulita, Kades Kijang Rawang Besar, Kecamatan Sp Padang. Mengaku kecewa atas laporan yang ditolak Polres Ogan Komering Ilir dengan alasan yang tidak jelas.
“Iya hari ini kita mau laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI, namun saya kecewa karena polisi menolak laporan pengaduan tersebut,” ucapnya saat ditemui, Sabtu (24/7/2021) sore.
Dijelaskannya, selaku kuasa hukum melakukan pendampingan pelaporan yang berkaitan dengan rumah kliennya yang digembok paksa oleh beberapa orang termasuk oknum kepolisian dari anggota Polres OKI.
Akan tetapi, menurut Febuar, setelah sekian lama menunggu bukan pelayanan dan pengayoman yang baik didapat, melainkan rasa kesal dan kecewa.
“Waktu membuat pelaporan kita dipersulit kemudian diarahkan langsung ke piket Reskrim, disana (anggota piket) juga dipersulit. Dengan argumentasi bermacam-macam bahwa ini perkara sengketa perdata dan belum putus pengadilan,”
“Sehingga intinya laporan kita ditolak dan kembali saya tanyakan apakah laporan kami diterima. Namun anggota itupun menegaskan tidak bisa diterima,” katanya.
Setelah itu, ia diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Sp Padang dan jika tidak diterima bisa kembali lagi ke Polres.
“Tentunya ini sangat kita sesalkan dengan pelayanan demikian ini, sangat berbeda dengan komitmen Kapolri bahwa kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas Febuar.
Dengan penolakan tersebut, langkah selanjutnya akan melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Selatan dan jika laporan kembali ditolak maka akan dibawa ke Mabes Polri.
“Kita berharap kejadian penolakan ini jangan sampai terjadi lagi dan kedepan polres OKI bisa memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat. Jangan sampai hukum tidak berjalan,” terangnya.
“Sebagai kades aktif dia meminta perlindungan karena rumahnya digembok paksa, tujuan kami ke kepolisian juga agar tidak terjadi bentrokan antar warga dan masyarakat,” tandasnya.
Sementara Kapolres OKI saat di konfirmasi melalui pesan whatshap mengatakan pihaknya tidak menolak namun masih di pelajari lagi karena laporan tersebut diduga masuk pesata dan kasus yang sama masih berlangsung sidang perdatanya.
“Ini akan kita dalami lagi, Intinya setiap laporan akan diterima setelah dilakukan penelitian”.Jelasnya. (AP)