PalembangPeristiwa

Kasus Rani, PH:Tidak Ada Pelaku Tunggal Dalam Perkara suap.

Palembang, Palembangbaru.com –
Sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, yaitu pembacaan pledoi DR Rani Arvita (37) pegawai negeri sipil (PNS) pertahanan kota Palembang, dalam Pledoinya, Rani  menyatakan minta dibebaskan dari tuduhan tersebut

Rani sendiri membacakan pledoi di hadapan persidangan, Ia merasakan sangat sedih dengan kondisi saat ini, namun dibalik itu Rani mengaku sudah pasrah dan ikhlas dengan apa yang di timpakan padanya, “Saya pasrah apapun konsekwensinya, yang jelas saat ini saya serahkan pada fakta persidangan,”Ujarnya.

Sementara itu, Advokad Dian Iskandar SH mengatakan klienya itu mesti dibebaskan, dan dia menegaskan bahwa perkara suap harus ada yang memberi dan menerima,”Tidak ada pelaku tunggal dalam perkara suap,” jelasnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa Hakim menyatakan sidang di tunda pekan depan dengan agenda replik. Dalam sidang Rani nampak mengenakan pakaian dinas yang sudah 6 bulan tak ia kenakan, hal itu diakuinya karna rindu mengenakan seragam itu, dan dirinya mengaku sangat bangga dengan pakian tersebut,”Pungkasnya.(NT)

Redaksi Palembang Baru

Tinggalkan Balasan