Breaking NewsKRIMINALOKU SelatanPeristiwa

Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Dinas Pendidikan Sumsel, Setelah Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta, Penyidik Endus Keterlibatan Oknum ASN

OKUS, PB – Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan SMA Negeri 2  merugikan negara ratusan juta rupiah.

Dua tersangka tersebut yakni pihak ketiga pelaksana kegiatan pembangunan SMA Negeri 2 Kabupaten OKU Selatan, berinisial I selaku pelaksana kegiatan.

“Lalu satu tersangka lagi berinisial AP selaku konsultan pengawas kegiatan pembangunan SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan,” ungkap Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH, Senin (29/04/2024).

Dikatakan Kasi Pidsus, penetapan keduanya sebagai tersangka usai penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian dikeluarkan surat penetapan yang ditandatangani 29 April 2024.

Dia menyebut, nama lengkap perkara yakni dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka ini, yaitu adanya dugaan pengurangan volume pembangunan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Dikatakannya, nilai pagu anggaran pembangunan USB SMA Negeri di Kabupaten OKI Selatan yaitu Rp.2.247.299.409 atau dengan kata lain senilai lebih dari Rp2,2 miliar.

“Namun, pada saat penyidikan disinyalir adanya pengurangan volume hingga menyebabkan kerugian negara sementara berdasarkan penyidikan yakni Rp. 719.681.378,62,” ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Kasi Pidsus keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 April 2024 sampai dengan 18 Mei 2024.

Keduanya, masih kata Kasi Pidsus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaradua, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Diungkapkannya alasan kedua tersangka dilakukan penahanan, karena di khawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut katakan Julia Rahman, penyidikan dalam perkara ini masih terus berlanjut guna mendalami materi pokok penyidikan perkara.

Disinggung mengenai bakal adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut serta bertanggung jawab dalam perkara ini, Julia Rahman meminta untuk bersabar dahulu karena masih dalam proses penyidikan.

Dikatakan Julia Rahman, saat ini penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih fokus terhadap pihak swasta atau rekanan pelaksana kegiatan terlebih dahulu.

Namun, lanjutnya tidak menutup kemungkinan jika nanti dalam penyidikan perkara ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Seperti adanya dugaan keterlibatan yang mengarah pada oknum-oknum ASN selain dari pihak swasta, tapi saat ini kita masih fokus ke pihak swasta dahulu akan kita infokan apabila ada update terbaru perkembangan penyidikan perkara ini,” tandasnya. (**)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan