Palembangbaru.com, PALEMBANG – Mendekati tanggal 31 Maret, masyarakat diminta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun pajak 2017, Minggu (18/03).
“Pajak, Bayarnya e-Biling lapornya e-Filing” menjadi tema dalam acara “SPECTAXCULAR 2018” yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) untuk mengingatkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2017 sampai dengan 31 maret 2018.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M.Zain dalam sambutannya menuturkan, Spectaxcular ini merupakan kampanye simpatik tentang e-Biling atau cara pembayaran pajak secara online serta e-Filing atau cara penyampaian SPT Tahunan berbasis online. Selain itu juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak itu sendiri.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya di wilayah Sumatera Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah dengan melaporkan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2017 sebelum batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2018,” terang Ismiransyah.
Ismiransyah menjelaskan, “SPECTAXCULAR 2018″ ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Kanwil DJP Sumsel Babel sendiri mengisinya dengan kegiatan senam pagi bersama, donor darah, bazzar UMKM, pelayanan perpajakan seperti pembuatan efin, cetak ulang efin, cetak ulang NPWP, konsultasi perpajakan, serta asistenti pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing dan tak kalah serunya yaitu pembagian doorprize menarik yang salah satunya adalah sepeda dan kulkas.
E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak. E-filing memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal, di mana saja dan kapan saja tanpa harus antre “Mudah, Cepat, Aman”.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki efin cukup mengakses https://djponline.pajak.go.id melalui gadget atau smartphone. Tidak perlu antre lagi ke kantor pajak, tanda terima laporan akan dikirim ke e-mail masing-masing. Selain lapor, wajib pajak juga bisa menggunakan fasilitas online e-billing. Ini merupakan pengganti sistem pembayaran manual dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP). Caranya, wajib pajak lebih dulu membuat kode billing melalui http://djponline.pajak.go.id, sebelum kemudian melakukan pembayaran melalui bank persepsi, kantor pos, ATM, maupun internet banking.
Acara yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sudirman, Kepala Kanwil DJPK Taufik, perwakilan dari pemerintah kota Palembang, OJK, Bulog, RRI, Kanwil Perbendaharaan, Balai Diklat Keuangan Palembang serta tamu undangan lainnya ini semakin meriah, karena pada akhir acara terlihat para peserta antusias mendengarkan nomer kode undian doorprize dibacakan.(**)