Pagaralam, PB – Setelah hampir tiga bulan lebih tiga pelaku Bandar Narkoba Kelas kakap Sigit, Indah dan, Seftiansa ditangkap BNN Provinsi beserta barang buktinya.
Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan SSos membenarkan ketiga tahanan Narkoba Sigit, Indah, dan Seftiansa dari JPU Kajati, dilimpahkan ke Rutan Pagaralam dikarenakan dari BNN Provinsi sudah P21 sehubungan masa Covid-19 sudah berlalu dan untuk memudahkan akses menjalani proses persidangan, yang pertama Minggu.
“Mudah-mudahan sama-sama kita kawal supaya sidangnya berjalan lancar dan masyarakat kota Pagaralam bisa menyaksikan Jalanya persidangan,” tuturnya.
Kepala kejaksaan Negeri Pagar Alam (Kajari) Fajar Mufti SH MH didampingi Kasi Intel Luthfi Fresly SH, MH mengatakan telah menerima pelimpahan 3 tersangka bandar narkoba jenis Sabu, Rabu (19/10/2022) berikut barang buktinya.
“Ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sumsel dari penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan,” kata dia.
Lutfi menambhakan ketiga tersangka Bandar Narkoba itu adalah Sigit, Indah, dan Seftiansa yang diduga melanggar pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan barang bukti berupa 53 Butir Pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis Sabu. (Tom)