Breaking NewsEKONOMINasionalNasionalPalembangSumsel

K MAKI : Jangan Salahkan Mularis, PT LPI Juga Diduga Rebut Lahan Masyarakat

PALEAMBANG, PB – Menyikapi kasus yang saat ini sedang melibatkan tokoh Sumsel dan putra daerah asli OKU Timur , H Mularis Djahri, K MAKI dikutip dari linksumsel.co.id kemukakan pendapatnya,“Jangan salahkan Mularis Jahri karena perkara ini sudah terlalu lama dan diduga dilakukan juga oleh PT LPI yang diduga merebut lahan masyarakat”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan. Rabu 22/06/2022.

Fery juga mempertanyakan kenapa dugaan penyerobotan tanah negara ini baru di ungkap sekarang dan terkesan hanya di lakukan oleh PT Campang Tiga Mularis.

“HGU di terbitkan bilamana tidak ada klaim kepemilikan lahan oleh fihak ketiga atau oleh masyarakat pemilik lahan dan kalau mau fair tidak ada lahan perkebunan yang tidak di gugat masyarakat terkait status kepemilikan”, kata Feri kembali.

Feri juga mengungkapkan PT LPI yang berada di kawasan yang sama dengan PT Campang Tiga pernah di gugat masyarakat terkait penyerobotan lahan milik mereka dan infonya sudah ada tersangka dari PT LPI tapi kenapa izin HGUnya tidak di bekukan sementara.

“Perkara ini berpotensi menciptakan sentimen suku dan ras kalau tidak di ungkap kasus yang sama yg diduga di lakukan oleh PT LPI”, tegas Feri Kurniawan.

“Lahan seluas 4.300 hektar yang di klaim masuk HGU PT LPI apa sudah di ganti rugi atau alih pungsi pemanfaatan bila memang tanah negara”, jelas Feri Kurniawan.

“Jangan sampai perkara ini menjadi perkara tebang pilih atau pesanan karena menyangkut PT LPI yang merupakan group usaha konglomerat papan atas”, pungkas Feri Kurniawan.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya Polda Sumatera Selatan menetapkan Mularis Djahri, sebagai tersangka atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah atau ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto menjelaskan, berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga pada tahun 2003-2016 diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Dia pun melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur seluas 5.400 hektare.

Dari jumlah luas lahan tersebut seluas 4.300 hektarenya ialah milik PT. LPI. “Perusahaan PT. LPI itu di tahun 1995 – 2002 sudah melakukan pembebasan lahan, sehingga di tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT. LPI,” kata Kapolda.

Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.

“Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah  disita termasuk barang bukti yang lainnya,” kata Kapolda Sumsel. (Marwah)

admin
the authoradmin

Tinggalkan Balasan