PALEMBANG BARU – Jelang hari raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018, Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Palembang akan memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan, Hal ini diakui langsung oleh Mardan Kepala Rutan Pakjo Kelas 1 Palembang.
“Ya, jelang hari raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 ini, Rutan pakjo kelas 1 A Palembang akan memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya jalan insfektur marzuki Palembang, Selasa (12/6/2018)
Kembali dikatakan Mardan, Bahwa saat ini telah diajukan rencana remisi kepada 340 warga binaan ramah tahanan pakjo kelas 1A Palembang dengan rencana empat orang warga binaan dibebasakan saat lebaran nanti.
“Usulan remisi PP 99 untuk kasus korupsi tahun 2018 berjumlah 11 orang mendapat remisi satu bulan dan kasus narkoba tahun 2018 berjumlah 9 orang mendapat remisi satu bulan,”jelasnya.
Sedangkan untuk menciptakan warga binaan yang berakhlatulkarimah usai menjalani hukuman, para warga binaan diajak untuk melakukan kegiatan kerohanian seperti kegiatan tadarusan, pengajian dan ceramah agama,”tandasnya.(NT)